"Saya dilepasin kayak gini, masih diawasi, masih wajib lapor ke Polres Madiun. masih dipantau lewat HP juga. Wajib lapor satu minggu dua kali, hari Senin sama Kamis," ucap warga Desa Banjarsari Kulon, Kecamatan Dagangan, Kabupaten Madiun itu.
MAH juga menceritakan, ada dua handphone yang saat ini diamankan polisi sebagai barang bukti.
Pertama adalah handphone merk Xiaomi dan kedua adalah handphone merk Realme.
"HP saya yang pertama (Xiaomi Redmi Note 10 Pro) dibeli seharga Rp 5 juta oleh orang yang mengaku dari Korem," kata MAH, Sabtu (17/9/2022).
MAH pun memberikan ponselnya, karena sang pembeli mengatakan transaksi tersebut dilakukan demi keamanan MAH.
Setelah itu, uangnya ia belikan handphone Realme seharga Rp 3,9 juta.
"Yang Realme ini juga diamankan (Polisi) sama 1 sim card saya," ucap MAH.
MAH pun sempat protes kepada pihak kepolisian agar HP nya dikembalikan sebab handphone tersebut merupakan barang berharganya.
MAH pun bersyukur, kini HPnya diganti oleh kepolisian dan dapat kembali beraktivitas normal.
GridPop.ID (*)