Find Us On Social Media :

Pantas Berbelit & Tak Kunjung Ada Keadilan, Rocky Gerung Sebut Ada Unsur Politik di Kasus Brigadir J: Bisa Melebar & Mengancam Berbagai Pihak!

By Arif B, Rabu, 21 September 2022 | 14:32 WIB

Fedy Sambo, Brigadir J dan Bripka RR

Agung mengatakan, Komisi Banding menjatuhkan sanksi etika berupa perilaku Ferdy sambo dinyatakan sebagai perbuatan tercela.

Selain itu, kata Agung, Komisi Banding juga menjatuhkan sanksi administratif berupa PTDH (pemberhentian tidak dengan hormat) kepada Ferdy Sambo sebagai anggota Polri.

Ferdy Sambo atau kuasa hukumnya tidak dihadirkan dalam pelaksanaan sidang banding karena dalam Peraturan Kepolisian (Perpol) Nomor 7 Tahun 2022 tidak ada kewajiban menghadirkan pelanggar etik.

Baca Juga: Dapat 'Teror' Ribuan Pesan Singkat hingga Mulai Sakit-sakitan, Kamaruddin Simanjuntak Tetap Semangat Kawal Kasus Brigadir J: Kepolisian Lambat!

GridPop.ID (*)