Agung mengatakan, Komisi Banding menjatuhkan sanksi etika berupa perilaku Ferdy sambo dinyatakan sebagai perbuatan tercela.
Selain itu, kata Agung, Komisi Banding juga menjatuhkan sanksi administratif berupa PTDH (pemberhentian tidak dengan hormat) kepada Ferdy Sambo sebagai anggota Polri.
Ferdy Sambo atau kuasa hukumnya tidak dihadirkan dalam pelaksanaan sidang banding karena dalam Peraturan Kepolisian (Perpol) Nomor 7 Tahun 2022 tidak ada kewajiban menghadirkan pelanggar etik.
GridPop.ID (*)