GridPop.ID - Meningkatnya angka kemiskinan membuat gelandangan dan pengemis semakin banyak berkeliaran di jalanan.
Mungkin dari hati lubuh hati paling dalam kita merasa iba dan ingin memberi uang ke gelandangan dan pengemis di jalanan.
Namun, kini kamu harus memikirkan ulang niat tersebut karena Pemerintah Kota Semarang sudah melarangnya dan akan memberikan sanksi berupa denda Rp 1 juta.
Ya, kamu tidak salah membaca.
Memberi uang ke gelandangan dan pengemis di jalanan bakal didenda Rp 1 juta di Semarang.
Tak hanya uang, memberikan nasi bungkus atau barang dalam bentuk apapun juga bakal dijerat dengan sanksi yang sama.
Pemerintah Kota Semarang kini memberlakukan peraturan yang meralang siapa pun untuk memberikan nasi bungkus di jalanan.
Jika tidak patuh maka pelanggar akan dikenakan denda sebesar Rp 1 juta.
Melalui peraturan daerah (perda) nomor 5 tahun 2014 disebutkan setiap orang dilarang memberikan uang atau barang dalam bentuk apapun kepada anak jalanan, gelandangan, pengemis di jalanan umum dan traffic light.
Baca Juga: Heboh Kakek Pengemis di Probolinggo Kantongi Rp 400-500 Ribu Sehari, Modalnya Cuma Barang Ajaib Ini!
"Termasuk memberikan nasi bungkus yang dilakukan di jalanan," terang Sub Koordinator Tuna Susila dan Perdagangan Orang (TSPO) Dinas Sosial Kota Semarang, Bambang Sumedi, Sabtu (17/9/2022).
Melihat hal itu, ia meminta bilamana masyarakat akan melakukan donasi tersebut hendaknya disalurkan ke tetangga kiri-kanan, tempat ibadah, panti asuhan,dan lembaga sosial lainnya.
Semisal diberikan di Masjid biarkan yang membutuhkan akan mengambilnya sendiri.
"Diarahkan ke situ, jangan diberikan di jalanan. Memberi tidak apa-apa tapi di tempat yang tepat," terangnya.
Sebagai tambahan informasi seperti yang dikutip dari Tribun Jabar, himbauan ini juga ada di Kota Bandung.
Dinas Sosial Kota Bandung meminta masyarakat tak memberikan uang ke Pemerlu Pelayanan Kesejahteraan Sosial (PPKS, termasuk pengemis, pengamen, gelandangan, manusia gerobak, dan boneka pengemis.
Hal itu diungkap langsung Kepala Dinas Sosial Kota Bandung, Soni Bakhtiyar.
Menurutnya, imbauan tersebut sebagai bagian menciptakan keamanan sosial di Bandung.
Apalagi, katanya, beberapa waktu lalu ramai ada pembersih kaca yang tertangkap Satpol PP lantaran kedapatan menggores badan mobil jika tak diberikan uang di wilayah Istana Plaza.
"Ya betahnya pengemis, pengamen, gelandangan, manusia gerobak, dan PPKS lainnya ada di jalanan karena mereka diberi uang dan menjadikannya itu mata pencahariannya," katanya, Selasa (20/9/2022).
Sony mengimbau kepada masyarakat agar tak berikan uang kepada mereka dan bukan berarti tak peduli, melainkan bentuk upaya memutus mata rantai kelompok masyarakat yang menjadikan mengemis, mengamen, dan menjual belas kasihan sebagai mata pencaharian.
"Jika masyarakat melihat atau mengalami gangguan ketertiban sosial yang diakibatkan oleh PPKS bisa langsung hubungi hotline Dinsos Kota Bandung di 0812-2174-2841 atau melaporkan melalui Layanan Aduan 112 dan LAPOR!," ujarnya.
GridPop.ID (*)