Belum ada keterbukaan dari yang bersangkutan," katanya kepada awak media.
Kendati demikian, dari pemeriksaan awal KRL mengaku jika bayi yang dibuang itu memang anak kandungnya.
"Dia sudah mengaku itu anaknya.
Tetapi ini masih interogasi awal, nanti kita akan sampaikan perkembangannya," jelasnya.
Lebih lanjut, Nyoman menerangkan bahwa KRL yang masih duduk di kelas X salah satu SMK di wilayah Kota Maumere tetap berurusan dengan hukum lantaran usianya yang telah dewasa.
"Dia sudah dewasa, usianya 19 tahun.
Kita belum bisa menentukan pasal berapa, dan Undang-Undang apa yang kita kenakan kepada yang bersangkutan," katanya.
Melansir Tribun Flores, saksi pertama yang menemukan korban yaitu Yulianus Kenedi (37).
Ia mengaku terkejut ketika melihat kaki, kepala, dan lutut korban.
Kala itu saksi hendak menyadap nira di pohon lontar yang lokasinya dekat dengan TKP.