Wibowo menyebut bahwa dari empat pelaku, satu di antaranya masih berusia 11 tahun.
Artinya, pelaku hanya akan mendapatkan penanganan sebatas diversi, yakni dibina selama enam bulan dan dikembalikan pada orang tua.
Sementara anak lainnya berusia 12 tahun, masih memungkinkan untuk ditindak pidana.
”Kalau tidak terjadi kesepakatan, tiga orang ini bisa lanjut hukumnya, bisa dipidana. Tergantung keputusan hakim,” kata Wibowo.
Meski begitu, Hotman menegaskan jika pihaknya tidak sepakat dengan diversi atau berdamai.
Keluarga meminta jika proses hukum ini harus terus berlanjut.
GridPop.ID (*)
Artikel ini telah tayang di Parapuan.co dengan judul Pelaku Pemerkosaan di Hutan Kota Jakut Tak Ditahan, Hotman Paris Buka Suara