Find Us On Social Media :

Bikin Gempar! Pelaku Pemerkosaan Bergilir di Hutan Kota Jakut Tak Ditahan, Hotman Paris: Undang-Undang atau DPR yang Salah?

By None, Jumat, 23 September 2022 | 17:22 WIB

Hotman Paris

Wibowo menyebut bahwa dari empat pelaku, satu di antaranya masih berusia 11 tahun.

Artinya, pelaku hanya akan mendapatkan penanganan sebatas diversi, yakni dibina selama enam bulan dan dikembalikan pada orang tua.

Sementara anak lainnya berusia 12 tahun, masih memungkinkan untuk ditindak pidana.

”Kalau tidak terjadi kesepakatan, tiga orang ini bisa lanjut hukumnya, bisa dipidana. Tergantung keputusan hakim,” kata Wibowo.

Meski begitu, Hotman menegaskan jika pihaknya tidak sepakat dengan diversi atau berdamai.

Baca Juga: Pantes Enteng Pinjami Mahar Rp 200 Juta Saat Nikah, Roro Fitria Ternyata Sudah Tajir Melintir, Terungkap Gunungan Hartanya yang Buat Hotman Paris Melogo: Kalah Saya

Keluarga meminta jika proses hukum ini harus terus berlanjut.

GridPop.ID (*)

Artikel ini telah tayang di Parapuan.co dengan judul Pelaku Pemerkosaan di Hutan Kota Jakut Tak Ditahan, Hotman Paris Buka Suara