Find Us On Social Media :

Pantes Mundur Ogah Jadi Pengacara Ferdy Sambo, Sosok Ini yang Buat Hotman Paris Ciut Nyali Meski Sudah Sempat Bilang Iya

By Luvy Octaviani, Sabtu, 24 September 2022 | 12:31 WIB

Hotman Paris dan Ferdy Sambo

GridPop.ID - Hotman Paris kini menjadi sorotan karena ternyata dirinya pernah ditawari menjadi pengacara Ferdy Sambo yang menjadi tersangka kasus pembunuhan Brigadir J.

Hotman Paris sendiri jujur sempat menerima tawaran tersebut dan bilang iya.

Kendati demikian, Hotman paris pilih mundur ogah jadi pengacara Ferdy Sambo lantaran sosok ini membuatnya ciut nyali.

Menurutnya, kasus Ferdy Sambo merupakan kasus sangat besar yang dapat mendongkrak popularitas.

Dilansir dari laman tribunjatim.com, hal itu disampaikan Hotman Paris pada tayangan di Podcast Deddy Corbuzier.

Namun istri Hotman Paris, Agustianne Marbun, langsung murka ketika mendengar kabar suaminya komunikasi dengan Ferdy Sambo.

Hotman Paris pun pasrah tidak melawan perkataan istrinya.

Ia pun mengaku sudah menjelaskan kepada sang istri bahwa pengacara bukan sekadar membela korban.

Tetapi pengacara juga bisa membela pelaku untuk mendapatkan hukuman yang setimpal.

"Kasus Sambo (Ferdy Sambo), saat itu, tim kuasa hukum Irjen Ferdy Sambo meminta saya untuk menjadi kuasa hukumnya," kata Hotman Paris, Selasa (20/9/2022).

Bahkan kata Hotman Paris, tim kuasa hukum mengungkapkan permintaan itu atas keinginan Putri Candrawathi.

Baca Juga: Bikin Gempar! Pelaku Pemerkosaan Bergilir di Hutan Kota Jakut Tak Ditahan, Hotman Paris: Undang-Undang atau DPR yang Salah?

"Katanya Ibu PC (Putri Candrawathi) juga maunya Hotman Paris. Jujur saya sudah sempat bilang iya, dan harganya pun sudah disepakati."

Seketika Deddy Corbuzier sempat agak kaget mendengar jawaban Hotman Paris ini.

"Oh, jadi Bang Hotman sudah sempat bilang iya?" tanya Deddy Corbuzier.

Pertanyaan itu pun langsung dijawab oleh Hotman Paris.

"Tapi sebelum saya bilang iya, saya tiga hari enggak bisa tidur," ucap Hotman Paris.

Selain itu Hotman Paris pun sempat berdiskusi dengan sang istri terkait adanya penawaran dari pihak Ferdy Sambo untuk menjadikannya kuasa hukum.

"Begitu saya bilang sama istri, ya saya cerita, istri saya bilang, 'Enggak boleh'! Beneran, istri saya langsung ngamuk," kata Hotman Paris.

Tak hanya itu, dia pun mendapat penolakan dari sang anak karena bercerita bahwa dia ditawari untuk menjadi kuasa hukum Ferdy Sambo.

"Emang bapak kurang uang? Istri marah, anak marah."

"Sedangkan netizen banyak meminta saya menjadi kuasa hukum Bharada E (Richard Eliezer) dan almarhum Brigadir J," kata dia.

Menurut Hotman Paris, di satu pihak, profesi pengacara ada bukan hanya untuk membela orang-orang bersih.

Baca Juga: Tak Heran Tetap Anteng Saat Suami Punya Banyak Aspri Cantik, Ternyata Istri Hotman Paris Miliki Latar Belakang Mentereng hingga Lebih Kaya Dari sang Pengacara

Namun kata Hotman Paris, pengacara tersebut ada untuk membela orang mendapat putusan sesuai perbuatannya.

"Kalau Sambo, dia kan sudah mengakui perbuatannya (memerintahkan penembakan). Berarti (Ferdy Sambo) sudah kena 338 pembunuhan biasa," kata Hotman Paris.

Menurut Hotman Paris, saat itu dia sempat mengiyakan tawaran untuk menjadi kuasa hukum Ferdy Sambo bukan karena nilai uang yang ditawarkan dan disepakati.

Namun, kata Hotman Paris, dia sudah mendapat data dari tim kuasa hukumnya.

"Saya sudah dapat data dari tim kuasa hukumnya, bahwa ada arahnya seolah-olah ini bukan (pembunuhan) berencana, spontan," ungkapnya.

"Karena begitu si Ibu PC (Putri Candrawathi) pulang dari Magelang, dia cerita apa yang dialami di Magelang."

"Ini menurut hasil keterangan dari para ajudan, ini di BAP lho, bukan hoaks, menyebut bahwa Irjen Ferdy Sambo itu menangis," kata Hotman Paris.

Kalau seorang Jenderal menangis, kata Hotman Paris, ada kejadian yang menyakiti hatinya.

"Ferdy Sambo menangis, lalu emosi. Habis itu enggak sampai beberapa menit, dipanggil almarhum (Brigadir J) ke rumah dinas, dan terjadilah penembakan."

Hotman Paris mengatakan, keterangan bahwa Ferdy Sambo tersulut emosi akan digunakan untuk tim kuasa hukum sebagai pembelaan.

Yakni bahwa penembakan Brigadir J itu bukan sebagai pembunuhan berencana.

Baca Juga: Auto Kicep! Hotman Paris Kena Sindir Ayu Ting Ting Soal Honor Jadi Kuasa Hukum Enji Baskoro 9 Tahun Silam, sang Biduan: Dibayar Enggak sama si Botak?

Tak hanya itu, bagi seorang yang berprofesi sebagai pengacara, membela kasus seperti kasus Ferdy Sambo tersebut merupakan dreamcase.

"Dreamcase karena mendapatkan perhatian nasional. Akan setiap hari nama kamu di media," beber Hotman Paris.

Polri Serahkan Petikan Putusan Pemecatan ke Ferdy Sambo

Dilansir dari laman kompas.com, Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri) menyerahkan hasil putusan pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH) kepada Mantan Kepala Divisi Profesi dan Pengamanan (Kadiv Propam) Polri Irjen Ferdy Sambo pada Jumat (23/9/2022).

Adapun dalam sidang komisi kode etik Polri (KKEP) yang digelar tanggal 25-26 Agustus 2022 dan sidang banding tanggal 19 September 2022 memutuskan untuk memecat Ferdy Sambo secara tidak hormat atau PTDH.

“Hasil komunikasi Karo Wabprof bahwa petikan putusan PTDH FS hari ini sudah diserahkan kepada yang bersangkutan, artinya yang bersangkutan hari ini sudah menerima petikan hasil sidang etik dan banding yang digelar beberapa waktu lalu,” kata Kepala Divisi Humas Polri Irjen Dedi Prasetyo dalam konferensi pers di Mabes Polri, Jakarta, Jumat (23/9/2022).

Sementara itu, untuk proses administrasi pemecatan Ferdy Sambo juga telah diserahkan ke Biro Sumber Daya Manusia (SDM) Polri.

Ia menjelaskan, proses administrasi pemecatan Ferdy Sambo tidak sampai memerlukan tanda tangan Presiden RI Joko Widodo.

Nantinya, administrasi di Divisi SDM Polri terhadap pemecatan Sambo akan diproses tiga sampai lima hari kerja sejak diterima.

Setelah proses administrasi di Divisi SDM Polri rampung, Polri akan meneruskan berkas itu ke Kapolri dan Sekretariat Militer Presiden (Sekmil).

“Prosesnya cukup dari SDM ke Pak Kapolri, ke Sekmil. Tanda tangan pengesahan, tanda tangan sekmil aja untuk surat keputusannya diserahkan ke SDM, SDM nanti menyerahkan ke yang bersangkutan,” ucap Dedi.

Baca Juga: Pantes Enteng Pinjami Mahar Rp 200 Juta Saat Nikah, Roro Fitria Ternyata Sudah Tajir Melintir, Terungkap Gunungan Hartanya yang Buat Hotman Paris Melogo: Kalah Saya

Dedi melanjutkan, proses administrasi itu tidak akan mengubah substansi dari hasil putusan sidang KKEP dan banding yang dijatuhkan ke Ferdy Sambo.

Ia memastikan, tidak ada seremonial selain penyerahan berkas pemecatan kepada Sambo. “Subtansinya tidak akan diubah tetep PTDH,” ucap Dedi.

Diberitakan sebelumnya, Polri menolak banding Irjen Ferdy Sambo terkait pemecatan.

Dengan demikian, Ferdy Sambo resmi dipecat dari instansi Polri.

“Menolak permohonan banding pemohon banding,” kata pimpinan sidang komisi banding Irwasum Polri Komjen Agung Budi Maryoto di Mabes Polri, Jakarta, Senin (19/9/2022).

GridPop.ID (*)