GridPop.ID - Putri Candrawathi menjadi satu-satunya tersangka kasus dugaan pembunuhan berencana Brigadir J yang belum ditahan.
Putri Candrawathi juga menjadi satu-satunya tersangka wanita dalam kasus kematian Brigadir J.
Sebelum ditetapkan sebagai tersangka, Putri Candrawathi sudah mengajukan permohonan perlindungan terhadap Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK).
Putri Candrawathi mengajukan permohonan perlindungan ke LPSK pada 14 Juli 2022, sepekan setalah peristiwa penembakan Brigadir J.
Permohan perlindungan istri Ferdy Sambo disebut paling unik oleh Wakil Ketua LPSK, Edwin Partogi Pasaribu.
"Ibu PC adalah pemohon perlindungan yang paling unik kepada kasus kekerasan seksual yang saya tangani, dan pembuktian secara hukum," ujar Edwin dikutip dari Kompas.com.
Diakui Edwin, selama 14 tahun LPSK berdiri belum ada pemohon yang enggan memberi keterangan untuk proses perlindungan.
"Satu-satunya pemohon sepanjang LPSK berdiri yang tidak bisa (atau) tidak mau dia menyampaikan apapun kepada LPSK. Padahal, dia yang butuh LPSK," kata Edwin.
"Hanya ibu PC pemohon yang seperti itu selama 14 tahun LPSK berdiri," tambahnya.