Saat diperiksa, istri Ferdy Sambo itu menolak memberikan keterangan alasannya meminta perlindungan.
Selanjutnya Edwin menilai ada upata dari Putri Candrawathi untuk memanfaatkan Undang-Undang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPSK) demi melindungi diri dai dugaan kasus pembunuhan brigadir J.
Edwin menilai jika Putri Candrawathi menggunakan UU TPKS tersebut agar dirinya bisa terlihat sebagai korban pelecehan seksual yang harus dilindungi.
Ia lantas menolak dengan tegas sikap istri Ferdy Sambo itu.
"Jadi (Putri melakukan) upaya menggunakan instrumen lain UU TPKS untuk mendapat justifikasi sebagai korban itu, itu yang kami tolak, enggak boleh dong," kata Edwin dikutip dari Tribunnews.com.
Menurut Edwin, UU TPKS ini dibuat untuk melindungi korban yang asli atau sebenarnya, bukan korban palsu seperti istri Ferdy Sambo tersebut.
"Ini Undang-Undang TKPS bukan untuk melindungi orang-orang seperti (Putri) ini, (tapi) untuk melindungi korban sebenarnya, untuk melindungi real korban, bukan korban fake, korban palsu," tegas Edwin.
Menurut Edwin, UU TPKS ini tidak salah, tapi terkadang ada saja produk hukum yang disalahgunakan.
Yakni dengan memanipulasi fakta dan memanfaatkan instrumen yang ada, demi kepentingannya sendiri
GridPop.ID (*)