GridPop.ID - Biasanya seorang suami akan senang saat istri lahiran.
Namun berbeda dengan kisah seorang suami inisial BE asal Berau, Kalimantan Timur.
Responnya saat istri lahiran di luar dugaan karena terungkap asal usul sang bayi.
Semua berawak ketika sang istri, PU (16) melahirkan anak pertama mereka pada 3 September 2022 di RSUD Abdul Rivai.
Setelah melahirkan anak perempuan, BE dan istrinya itu pun pulang ke rumah.
Setelah beberapa hari, PU akhirnya memberanikan diri membeberkan bahwa anak yang dilahirkannya itu adalah hasil dari pencabulan sang kakek.
Kabar ini pun telah dikonfirmasi oleh Kapolres Berau, AKBP Shindu Brahmarya melalui Kasihumas Polres Berau, Iptu Suradi pada Jumat (23/9/2022).
“Korban dicabuli oleh kakeknya SA di Sembakungan, Kecamatan Gunung Tabur,” terangnya, seperti yang dikutip dari Kompas.com.
Semula BE tak percaya bahwa anak tersebut bukanlah hasil dari hubungan intim bersamanya.
Sebab memang usia pernikahannya baru 7 bulan, BE pun kembali ke RSUD Abdul Rivai untuk menanyakan usia kelahiran istrinya.
Benar saja, setelah diperiksa, petugas rumah sakit mengatakan bahwa istrinya melahirkan secara normal yakni 9 bulan.
Artinya bayi yang baru dilahirkannya itu merupakan hasil hubungan istrinya dengan sang kakek.
Tak terima, BE pun langsung melaporkan SA ke Polres Berau kemudian petugas pun langsung menjemput pelaku tanpa perlawanan.
Dari hasil pendalaman petugas, ternyata tidak hanya PU saja yang dicabuli, saudaranya yang berinisial IL (14) juga menjadi korban pencabulan kakeknya sendiri.
"Dari hasil penyelidikan ternyata ada korban lain lagi yakni berinisial IL (14). Dan perbuatan itu sudah dilakukan lebih dari satu kali. Saat ini masih kami tindak lanjut dan tersangka sudah diamankan di Mapolres Berau,” ujarnya.
Atas perbuatannya, pelaku dijerat Pasal 82 ayat (1) Jo Pasal 76E UU RI Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan Atas UU RI Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak sebagaimana telah ditetapkan menjadi UU Nomor 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Perpu Nomor 1 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua UU RI Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman pidana paling singkat lima tahun dan paling lama 15 tahun.
Pencabulan juga terjadi di Tangeran.
Kali ini dukun palsu mencabuli seorang wanita dengan modus mengusir roh jahat.
Baca Juga: Nagita Slavina Hamil Anak ke-2, Mbak You Ramalkan Nasib Raffi Ahmad Usai sang Istri Lahiran
Disampaikan Kapolsek Rajeg Polresta Tangerang AKP Nurjaman, pelaku tindak pidana itu merupakan seorang pria berinisial TT (48), warga Kelurahan Kayu Putih, Kecamatan Pulo Gadung, Jakarta Timur.
Namun, TT diketahui bertempat tinggal di Desa Sukamanah, Kecamatan Rajeg Kabupaten Tangerang.
Diduga, pelaku melakukan pencabulan dengan modus berpura-pura mengobati orang dengan cara mengusir roh jahat di dalam tubuh.
"Penangkapan tersangka berawal dari laporan seorang wanita berinsial N (22) yang mengaku dirinya telah menjadi korban pelecehan seksual dengan modus pengobatan bisa mengusir roh jahat,” kata Nurjaman, dikutip dari Tribun Jateng.
GridPop.ID (*)