GridPop.ID - Bantuan Subsidi Upah (BSU) 2022 memang sudah dicairkan ke sejumlah pekerja yang memenuhi syarat.
Namun, ada beberapa kebingungan pada penerima BSU 2022.
Salah satu nya adalah uang belum masuk rekening padahal sudah ada notifikasi BSU 2022 telah tersalurkan.
Lantas, bagaimana jika notifikasi BSU 2022 di akun siapkerja.kemnaker.go.id sudah tersalurkan, tapi uang belum masuk ke rekening?
Dikutip oleh tribunnews.com dari akun Instagram Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker), pekerja bisa mengecek rekening masing-masing secara berkala.
Pekerja juga bisa mendatangi pihak HRD tempat bekerja atau kantor cabang BPJS Ketenagakerjaan terdekat.
Tak lain untuk menanyakan rekening mana yang terdaftar dalam database BPJS Ketenagakerjaan untuk program BSU 2022.
Bila sudah mengetahui rekening mana yang dipakai untuk penyaluran BSU, pekerja bisa segera mencairkan bantuan tersebut.
Sementara itu, bagi Anda yang baru pertama kali mendapat BSU 2022 dan tidak memiliki rekening bank, tenang saja.
Sebab, pemerintah akan membuatkan rekening bank secara kolektif.
Adapun rekening bank yang dipakai untuk penyaluran BSU 2022 adalah rekening bank Himbara, yaitu Mandiri, BRI, BNI, dan BTN.
Sementara bagi masyarakat yang bekerja di wilayah Aceh, dan BSU disalurkan melalui Bank Syariah Indonesia.
Selain melalui bank, penyaluran BSU 2022 akan dilakukan melalui PT Pos Indonesia.
Penyaluran melalui PT Pos Indonesia disampaikan melalui surat pemberitahuan kepada penerima BSU sebagai dasar pencairan dana BSU.
Cek penerima BSU
Dilansir dari laman kompas.com, Untuk mengetahui termasuk penerima BSU atau tidak, dapat melakukan pengecekan melalui laman Kemnaker dan BPJS Ketenagakerjaan. Berikut caranya:
1. Cek BSU via kemnaker.go.id
Cara pertama cek penerima BSU atau BLT subsidi gaji 2022 adalah melalui laman resmi Kemnaker di alamat kemnaker.go.id:
- Kunjungi situs https://kemnaker.go.id.
- Apabila belum memiliki akun, maka harus melakukan pendaftaran.
- Klik "Daftar" untuk membuat akun terlebih dahulu.
- Lengkapi pendaftaran akun.
- Aktivasi akun dengan menggunakan kode OTP yang dikirimkan ke nomor ponsel.
- Login atau masuk kembali, dan lengkapi profil biodata diri berupa foto profil, tentang Anda, status pernikahan, dan tipe lokasi.
- Kemudian, klik foto di pojok kanan atas, dan pilih "Profil".
- Situs akan menampilkan tahapan BSU 2022, mulai dari status Calon, Ditetapkan, dan Tersalurkan.
Apabila BSU telah cair, maka status "Tersalurkan" akan berwarna hijau dan halaman situs akan menampilkan keterangan sebagai berikut:
Halo, Dana BSU 2022 untukmu telah tersalurkan!
Dengan senang hati kami sampaikan bahwa dana BSU 2022 kamu telah disalurkan ke rekeningmu
Jangan lupa ikuti terus media sosial kami untuk mengetahui perkembangan informasi BSU 2022 serta update informasi ketenagakerjaan lainnya.
Namun, apabila masih di tahap "Calon" atau "Ditetapkan", dapat mengeceknya secara berkala beberapa waktu ke depan.
2. Cek BSU via bsu.bpjsketenagakerjaan.go.id
Pengecekan penerima BSU 2022 bisa juga melalui laman BPJS Ketenagakerjaan di alamat bsu.bpjsketenagakerjaan.go.id.
Baca Juga: Masa Iddah Selesai, Mawar AFI Sudah Punya Kekasih Baru, Siap Nikah Tahun Ini!
Berikut langkahnya:
- Kunjungi situs https://bsu.bpjsketenagakerjaan.go.id.
- Gulir layar ke bawah hingga menemukan kalimat "Cek Apakah Kamu Termasuk Calon Penerima BSU?".
- Pekerja yang belum memiliki akun, dapat mendaftar terlebih dahulu dan melengkapi data, seperti Nomor Induk Kependudukan (NIK), nama lengkap sesuai KTP, tanggal lahir, nama ibu kandung, nomor ponsel terkini, dan email terkini.
- Selanjutnya, aktivasi akun dengan menggunakan kode OTP yang dikirimkan ke nomor ponsel yang terdaftar.
- Login dan lengkapi kembali data diri.
Apabila terdaftar sebagai penerima BSU, maka akan muncul centang hijau notifikasi dengan keterangan:
"Anda lolos verifikasi BPJS Ketenagakerjaan sebagai calon penerima Bantuan Subsidi Upah (BSU), untuk validasi selanjutnya akan dilakukan oleh Kemnaker. Silahkan lakukan pengecekan berkala pada bsu.kemnaker.go.id."
Namun apabila tidak terdaftar, maka akan mendapatkan notifikasi seperti berikut:
"Mohon maaf, Anda belum termasuk dalam kriteria calon penerima Bantuan Subsidi Upah (BSU) sesuai Permenaker Nomor 10 Tahun 2022."
GridPop.ID (*)