"Tersangka dijerat pasal berlapis dari mulai UU TPKS hingga UU PKDRT, dan ancaman hukumannya mencapai 15 tahun-20 tahun penjara," kata Arif.
Ia juga berjanji jika jajarannya akan mengusut kasus ini secara tuntas meski pelaku diketahui adalah oknum aparat penegak hukum.
"Polresta Cirebon tidak pandang bulu, tidak tebang pilih dalam penegakan hukum sesuai ketentuan," tambah dia.
Kendati demikian, Arif belum membeberkan kronologi hingga modus tersangka dalam kasus ini.
Selain itu, petugas juga akan memberikan pendampingan terhadap korban.
"Untuk mengukur apakah korban mengalami trauma, dan memberikan trauma healing," tandas Arif.
Melansir Serambinews.com, kasus ini dirasa oleh ibu korban tidak berjalan dengan baik.
Alhasil ia mengadu pada Hotman Paris.
Ibu korban mempertanyakan penyidik dan psikolog polri telah melakukan tugasnya dengan netral.
Pasalnya, sang ibu dilarang masuk untuk mendampingi sang anak.
Berdasarkan pengakuan ibu korban, aksi bejat ayah tiri ini sudah dilakukan sejak si buah hati berusia 9 tahun.
Ia turut menjelaskan jika pelaku memaksa korban untuk menonton video dewasa sebelum melakukan aksinya.
GridPop.ID (*)