Find Us On Social Media :

BEJAT! Oknum Polisi Perkosa Anak Tiri yang Masih SD, Ibu Korban Geram hingga Nekat Lakukan Ini Demi Cari Keadilan

By Ekawati Tyas, Kamis, 29 September 2022 | 10:32 WIB

Ilustrasi polisi

GridPop.ID - Seorang oknum polisi tega memperkosa anak tiri yang masih duduk di bangku SD.

Ya, insiden polisi perkosa anak tiri ini terjadi di Kabupaten Cirebon, Jawa Barat.

Pelaku dilaporkan berinisial Briptu CH.

Adapun korban sebut saja Bunga, ia masih duduk di bangku SD.

Melansir Kompas.com dan Tribun Cirebon, berikut kronologinya.

Kasus pemerkosaan ini bermula ketika ibu korban melaporkan suaminya ke Unit PPA Satreskrim Polresta Cirebon, Agustus 2022.

Diduga Briptu CH telah melakukan pelecehan terhadap korban.

Setelah ditelusuri, pelaku berhasil diamankan dengan sejumlah barang bukti berupa pakaian milik korban.

Kemudian status Briptu CH dinaikkan menjadi tersangka pada 6 September 2022.

Baca Juga: GEGER Calon Pendeta Paksa 9 Jemaah Bercinta, Modusnya Minta Para Korban yang Masih Belia Rajin Pergi ke Gereja, Begini Faktanya

Sehari setelahnya, ia ditahan guna menjalani proses hukum selanjutnya.

Adapun Kapolresta Cirebon, Kombes Pol Arif Budiman menerangkan, tersangka terancam dipenjara paling lama 20 tahun.

"Tersangka dijerat pasal berlapis dari mulai UU TPKS hingga UU PKDRT, dan ancaman hukumannya mencapai 15 tahun-20 tahun penjara," kata Arif.

Ia juga berjanji jika jajarannya akan mengusut kasus ini secara tuntas meski pelaku diketahui adalah oknum aparat penegak hukum.

"Polresta Cirebon tidak pandang bulu, tidak tebang pilih dalam penegakan hukum sesuai ketentuan," tambah dia.

Kendati demikian, Arif belum membeberkan kronologi hingga modus tersangka dalam kasus ini.

Selain itu, petugas juga akan memberikan pendampingan terhadap korban.

"Untuk mengukur apakah korban mengalami trauma, dan memberikan trauma healing," tandas Arif.

Melansir Serambinews.com, kasus ini dirasa oleh ibu korban tidak berjalan dengan baik.

Baca Juga: BEJAT! Renggut Keperawanan Keponakan Sendiri, Perbuatan Paman Cabul Tak Terendus Anggota Keluarga Lain Meski Dilakukan di Rumah Lantaran Hal Ini

Alhasil ia mengadu pada Hotman Paris.

Ibu korban mempertanyakan penyidik dan psikolog polri telah melakukan tugasnya dengan netral.

Pasalnya, sang ibu dilarang masuk untuk mendampingi sang anak.

Berdasarkan pengakuan ibu korban, aksi bejat ayah tiri ini sudah dilakukan sejak si buah hati berusia 9 tahun.

Ia turut menjelaskan jika pelaku memaksa korban untuk menonton video dewasa sebelum melakukan aksinya.

GridPop.ID (*)