"Jadi kondisinya dua ASN Dinas Pendidikan Jakarta Barat ini sudah sama-sama berkeluarga, si perempuannya juga sudah punya suami dan anak, begitu juga sebaliknya suami klien kami," tuturnya.
"Untuk koordinasi dengan pihak keluarga si wanita ini belum kami lakukan, nanti mungkin dari pihak penyidik yang akan memberikan informasi kepada pihak keluarga yang bersangkutan," terangnya.
Setelah menjalani pemeriksaan di Mapolsek Pinang, dua orang oknum ASN Dinas Pendidikan Jakarta Barat dibawa menuju Mapolres Metro Tangerang Kota guna menjalani pemeriksaan lebih lanjut.
Sanksi bagi PNS yang melakukan selingkuh
Dilansir dari laman kompas.com, berdasarkan Pasal 15 Ayat 1 PP Nomor 45 Tahun 1990, PNS yang berselingkuh harus dijatuhi salah satu hukuman disiplin berat.
Sanksi bagi PNS yang berselingkuh tersebut tertuang di dalam PP Nomor 94 Tahun 2021 tentang Disiplin PNS.
Adapun jenis hukuman disiplin berat yang akan dijatuhkan terdiri atas:
-penurunan jabatan setingkat lebih rendah selama 12 bulan;
- pembebasan dari jabatannya menjadi jabatan pelaksana selama 12 bulan; dan
- pemberhentian dengan hormat tidak atas permintaan sendiri sebagai PNS.
Sanksi pemecatan atau pemberhentian ini menjadi sanksi paling berat yang akan dijatuhkan kepada PNS yang berselingkuh.
GridPop.ID (*)