GridPop.ID - ASN di Jakarta Barat (Jakbar) ini kepergok istri sah ngamar bareng wanita lain,
ASN Jakbar ini digerebek tengah berduaan dengan wanita lain di dalam hotel.
Saat digerebek, ASN ini sedang beresi baju diduga habis berhubungan badan.
Dilansir dari laman tribunsolo.com, curiga sang suami selingkuh, istri dari seorang ASN Dinas Pendidikan Jakarta Barat melakukan penggrebekan di sebuah hotel.
Hasilnya, dua oknum Aparatur Sipil Negara (ASN) dari Dinas Pendidikan Jakarta Barat digerebek saat diduga tengah berselingkuh di Hotel FM3, Kota Tangerang.
Saat digerebek, Turman suami dari Sunarni, sedang berduaan dengan wanita berinisial ST yang merupakan stafnya di Dinas Pendidikan Jakarta Barat.
Kuasa hukum Sunarni, Tris Haryanto mengatakan, Turman diduga telah berselingkuh dengan ST.
Menurut Tris, Turman menjabat sebagai Kepala Seksi Pendidikan Anak Usia Dini (PAUD) Dinas Pendidikan Jakarta Barat dan ST merupakan stafnya.
"Malam hari ini, klien kami ini telah memergoki suaminya yang bernama pak Turman yang diduga berselingkuh dengan perempuan lain yaitu staffnya sendiri di Hotel FM3 Tangerang," ujar Tris Haryadi kepada awak media, Kamis (29/9/2022) malam.
Baca Juga: Nikah Sampai 4 Kali, Opie Kumis Kini Putuskan Poligami hingga Beberkan Alasannya Beristri 2
Tris menjelaskan, penggerebekan terhadap dua ASN tersebut dilakukan Kamis malam sekira pukul 20.30 WIB.
Penggerebekan katanya disaksikan langsung oleh Sunarni bersama dengan aparat.
Saat dipergoki istrinya tersebut, kata Tris, Turman dan stafnya itu diduga baru saja melakukan hubungan suami istri.
"Saat kami masuk itu, kondisinya mereka sedang beres-beres pakai baju, ya dugaan kami mereka baru saja melakukan hubungan seperti suami istri," kata dia.
"Sebelum melakukan penggerebekan ini kami koordinasi terlebih dahulu sama pihak kepolisian,"
"Hingga akhirnya kami melakukan penggerebekan dan yang bersangkutan itu dibawa ke kepolisian," imbuhnya.
Tris menerangkan, wanita yang dipergoki bersama dengan suami kliennya tersebut juga telah berkeluarga dan memiliki anak.
Namun demikian, pihaknya belum melakukan koordinasi dengan pihak keluarga ST atas perbuatan yang telah dilakukannya itu.
Menurutnya, pemberitahuan terhadap keluarga ST akan dilakukan oleh personel kepolisian.
"Jadi kondisinya dua ASN Dinas Pendidikan Jakarta Barat ini sudah sama-sama berkeluarga, si perempuannya juga sudah punya suami dan anak, begitu juga sebaliknya suami klien kami," tuturnya.
"Untuk koordinasi dengan pihak keluarga si wanita ini belum kami lakukan, nanti mungkin dari pihak penyidik yang akan memberikan informasi kepada pihak keluarga yang bersangkutan," terangnya.
Setelah menjalani pemeriksaan di Mapolsek Pinang, dua orang oknum ASN Dinas Pendidikan Jakarta Barat dibawa menuju Mapolres Metro Tangerang Kota guna menjalani pemeriksaan lebih lanjut.
Sanksi bagi PNS yang melakukan selingkuh
Dilansir dari laman kompas.com, berdasarkan Pasal 15 Ayat 1 PP Nomor 45 Tahun 1990, PNS yang berselingkuh harus dijatuhi salah satu hukuman disiplin berat.
Sanksi bagi PNS yang berselingkuh tersebut tertuang di dalam PP Nomor 94 Tahun 2021 tentang Disiplin PNS.
Adapun jenis hukuman disiplin berat yang akan dijatuhkan terdiri atas:
-penurunan jabatan setingkat lebih rendah selama 12 bulan;
- pembebasan dari jabatannya menjadi jabatan pelaksana selama 12 bulan; dan
- pemberhentian dengan hormat tidak atas permintaan sendiri sebagai PNS.
Sanksi pemecatan atau pemberhentian ini menjadi sanksi paling berat yang akan dijatuhkan kepada PNS yang berselingkuh.
GridPop.ID (*)