Find Us On Social Media :

Putri Candrawathi Susul Ferdy Sambo Masuk Sel, Keluarga Brigadir J Ucap Syukur: Puji Tuhan

By Andriana Oky, Sabtu, 1 Oktober 2022 | 13:33 WIB

Istri Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, di lobi Gedung Bareskrim Polri, Jakarta Selatan, Jumat (30/9/2022), mengenakan baju tahanan berwarna oranye. Mulai Jumat (30/9/2022), Putri Candrawathi ditahan Polri di Rutan Mako Brimob Polri.

GridPop.ID - Putri Candrawathi resmi ditahan pada Jumat, (30/9/2022).

Kabar penahanan Putri Candrawathi ini diumumkan langsung oleh Kapolri Jendral Listyo Sigit di Mabes Polri.

Listyo menerangkan, keputusan penahanan Putri Candrawathi tersebut didasarkan pada hasil pemeriksaan jasmani dan psikologinya yang dinyatakan dalam kondisi baik.

"Kami telah melaksanakan pemeriksaan terkait dengan kondisi kesehatan baik jasmani dan pemeriksaan psikologi."

"Baru saja kami mendapatkan laporan bahwa terkait kondisi jasmani dan psikologi dari saudara PC saat ini dalam keadaan baik," terang Listyo.

Pihak keluarga almarhum Brigadir J pun menanggapi berita penahanan istri Ferdy Sambo ini.

Kuasa hukum almarhum Brigadir J, Martin Lukas Simanjutak mengatakan pihaknya bersyukur mesti penahanan ini butuh waktu yang cukup lama.

"Walaupun sedikit terlambat kami bersyukur bahwa Kepolisian akhirnya menunjukan supremasinya dan menjawab keraguan publik dengan melakukan penahanan terhadap tersangka Putri Candrawathi," kata Martin dikutip dari TribunWow.com.

Senada dengan Martin, bibi Yosua bernama Roslin Simanjuntak mengucap syukur atas penahanan Putri Candrawathi.

Baca Juga: RESMI Putri Candrawathi Ditahan di Rutan Mabes Polri, Kapolri Janji Tak Akan Ada Perlakuan Khusus Selama di Sel

"Puji Tuhan dia udah bisa ditahan. Biar nanti kejaksaan bisa lebih baik menyikapinya," kata Bibi Brigadir J, Roslin Simanjutak, seperti dikutip dari Tribun Jambi, Jumat (30/9/2022).

Roslin pun berterima kasih dan memuji sikap Kapolri.

Meskipun langkah menuju persidangan masih panjang, setidaknya suara dari Keluarga bisa didengarkan dan hukum dapat berjalan dengan adil.

"Kita minta kejaksaan dan hakim untuk betul-betul menjatuhi hukuman yang sesuai, dengan pembunuhan berencana, ya dikenakan pasal 340.

"Karena sudah merencanakan pembunuhan kepada almarhum, itulah yang kami harapkan hukuman yang sesuai," papar Roslin Simanjuntak.

GridPop.ID (*)

Baca Juga: 2 Eks Pegawai KPK Jadi Kubu Ferdy Sambo & Putri Candrawathi, Pengacara Brigadir J Singgung soal Surga dan Neraka