Menanggapi pertanyaan ini, Irto menjelaskan jika Pertalite merupakan BBM bersubsidi.
Harga penjualan Pertalite diatur oleh Pemerintah melalui Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM).
"Pertamina hanya operator. Untuk harga jual BBM Subsidi (Pertalite), harus melalui penentuan harga oleh regulator," ucap Irto, dikutip dari Tribunnews.
Mengutip Kompas.com, bahan bakar minyak (BBM) di Indonesia dibagi menjadi dua kategori yakni BBM Subsidi dan nonsubsidi.
Kedua jenis BBM ini didasarkan dari segi bantuan pembiayaan dari pemerintah.
BBM subsidi adalah bahan bakar minyak yang dibantu oleh pemerintah.
BBM subsidi dibiayai menggunakan dana anggaran pendapatan belanja negara atau APBN.
Sementara itu, BBM non-subsidi adalah bahan bakar minyak yang diperjualbelikan tanpa adanya campur tangan pemerintah.
Pembiayaan BBM non subsidi tak menggunakan APBN, melainkan didanai oleh perusahaan penyedia bahan bakar minyak.
GridPop.ID (*)
Baca Juga: Harga Sembako Beras Merangkak Naik Bikin Pedagang Makin Kecekik, Laba Tak Ada!