Find Us On Social Media :

Update Harga BBM Pertalite Tetap Rp 10 Ribu meski Harga Pertamax Turun, Pertamina Ungkap Alasannya

By Andriana Oky, Senin, 3 Oktober 2022 | 14:22 WIB

BBM Pertamina, Pertamax turun harga

GridPop.ID - Harga bahan bakar minyak (BBM) nonsubsidi resmi turun pada 1 Oktober 2022.

Penurunan harga BBM nonsubsidi merupakan hasil evaluasi harga yang dilakukan secara berkala oleh PT Pertamina terhadap tren rata-rata minyak dunia.

Melansir KompasTV Corporate Secretary Pertamina Patra Niaga Irto Ginting menyebutkan, harga BBM nonsubsidi akan terus disesuaikan mengikuti tren harga rata-rata publikasi minyak yakni Mean of Platts Singapore (MOPS) atau Argus.

"Evaluasi dan penyesuaian harga untuk BBM non subsidi akan terus kami lakukan secara berkala setiap bulannya," kata Irto dalam pernyataan resmi di laman Pertamina.com, Sabtu (1/10/2022).

Berdasarkan perhitungan, pada periode September lalu untuk produk gasoline (bensin) yakni Pertamax Series, mengalami penyesuaian turun harga.

Sementara untuk produk gasoil (diesel) Dexlite dan Perta Dex, penyesuaiannya naik harga.

Seperti diberitakan KOMPAS TV sebelumnya, Pertamina resmi menurunkan harga Pertamax mulai 1 Oktober 2022 dari sebelumnya Rp14.500 per liter menjadi Rp13.900 per liter. Penurunan harganya mencapai Rp600.

Penurunan harga Pertamax ini berlaku di sejumlah provinsi yaitu Nangroe Aceh Darussalam, DKI Jakarta, Banten, Jawa Barat, Jawa Tengah, Daerah Istimewa Yogyakarta, Jawa Timur, Bali, Nusa Tenggara Barat dan Nusa Tenggara Timur.

Meski harga pertamax mengalami penurunan, muncul pertanyaan mengapa harga pertalite tak ikut turun?

Baca Juga: Update Harga BBM Non-Subsidi per 1 Oktober di 34 Provinsi, Pertamax Turun Harga Jadi Rp 13.900

Menanggapi pertanyaan ini, Irto menjelaskan jika Pertalite merupakan BBM bersubsidi.

Harga penjualan Pertalite diatur oleh Pemerintah melalui Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM).

"Pertamina hanya operator. Untuk harga jual BBM Subsidi (Pertalite), harus melalui penentuan harga oleh regulator," ucap Irto, dikutip dari Tribunnews.

Mengutip Kompas.com, bahan bakar minyak (BBM) di Indonesia dibagi menjadi dua kategori yakni BBM Subsidi dan nonsubsidi.

Kedua jenis BBM ini didasarkan dari segi bantuan pembiayaan dari pemerintah.

BBM subsidi adalah bahan bakar minyak yang dibantu oleh pemerintah.

BBM subsidi dibiayai menggunakan dana anggaran pendapatan belanja negara atau APBN.

Sementara itu, BBM non-subsidi adalah bahan bakar minyak yang diperjualbelikan tanpa adanya campur tangan pemerintah.

Pembiayaan BBM non subsidi tak menggunakan APBN, melainkan didanai oleh perusahaan penyedia bahan bakar minyak.

GridPop.ID (*)

Baca Juga: Harga Sembako Beras Merangkak Naik Bikin Pedagang Makin Kecekik, Laba Tak Ada!