Pasal 220 KUHP berbunyi: Barangsiapa yang memberitahukan atau mengadukan bahwa ada terjadi sesuatu perbuatan yang dapat dihukum, sedang ia tahu, bahwa perbuatan itu sebenarnya tidak ada, dihukum penjara selama-lamanya satu tahun empat bulan.
"Iya nanti kita koordinasikan lagi.
Cuma itu mengarah pidana itu, karena dia sudah membuat pemalsuan laporan.
Pasal 220," kata Nurma.
Sementara itu dilansir dari Tribun Medan, salah satu publik figur yang mengecam aksi Baim dan Paula adalah Deddy Corbuzier.
Melalui unggahan Instagramnya, suami Sabrina Chairunnisa ini menulis kalimat nyelekit yang ditujukan untuk Baim Wong.
Tak lupa Deddy mengunggah potongan konten video Baim.
“Sorry Bro, kali ini lo Chuax banget, dan gue sirik gimana caranya bisa kaya lo, konten sekeluarga sama prank," tulisnya dilansir dari Instagram@mastercorbuzier, Minggu (2/10/2022).
"But bro, this is out of limit, I'm sorry, not funny dan ini jelas merendahkan polisinya dan KDRT," tegasnya.
Lebih lanjut, ayah Azka Corbuzier ini menuliskan alasan mengapa ia menegur Baim melalui media sosial.
Deddy mengaku jika apa yang dilakukan Baim bukan merupakan hal personal.