Find Us On Social Media :

Laporkan Baim Wong dan Paula Verhoeven, Tengku Zanzabella Bukan Sosok Sembarangan, Suaminya Pegang Jabatan Ini di Polri!

By Arif B, Selasa, 4 Oktober 2022 | 20:02 WIB

Sosok Tengku Zalzabella yang laporkan Baim Wong dan Paula Verhoeven.

Termasuk saat AKBP I Nengah Adi Putra memberikan kejutan ulang tahun kepada Tengku Zanzabella.

Melansir catatan Tribun, AKBP I Nengah Adi Putra pernah terkena operasi tangkap tangan (OTT) oleh tim saber pungli Mabes Polri.

Hal itu terjadi pada 10 Februari 2018 silam saat dia menjabat sebagai Kasat Lantas Polres Metro Bekasi Kota.

Dalam OTT, tim menyita barang bukti berupa uang sebesar Rp 61 juta.

Kabid Humas Polda Metro Jaya kala itu, Komisaris Besar Raden Prabowo Argo Yuwono menuturkan I Nengah Adi Putra diduga melakukan pelayanan SIM tidak sesuai prosedur, tanpa ujian teori dan praktek.

I Nengah Adi Putra juga diduga menerbitkan SIM yang sudah habis masa berlakunya dengan cara didaftarkan perpanjangan dengan memanipulasi biaya pendapatan negara bukan pajak (PNBP).

Atas ulahnya itu, I Nengah Adi Putra dicopot dari jabatannya sebagai Kasat Lantas Polres Metro Bekasi Kota dan dipindah tugas menjadi Pamen di Yanma Mabes Polri tanpa jabatan.

Baca Juga: Seenak Jidat Buat Laporan Palsu Soal KDRT, Baim Wong & Paula Verhoeven Minta Maaf: Sebodoh Itu Memang Saya

Sebagai tambahan informasi seperti yang dikutip Kompas.com, Tengku Zanzabella melaporkan pasangan tersebut atas pasal 220 KUHP terkait laporan palsu dengan ancaman hukuman 1 tahun empat bulan penjara.

Tengku Zanzabella selaku Direktur Sosial Budaya Sahabat Polisi Indonesia resmi melaporkan Baim Wong dan Paula Verhoeven ke Polres Metro Jakarta Selatan, Senin (3/10/2022).

"Pasal yang kami kenakan itu 220 karena beliau itu melaporkan sebuah KDRT yang ternyata tidak ada," kata Kuasa hukum dari Sahabat Polisi Indonesia, Eko.

Pasal 220 KUHP itu berbunyi: barangsiapa yang memberitahukan atau mengadukan bahwa ada terjadi sesuatu perbuatan yang dapat dihukum, sedang ia tahu, bahwa perbuatan itu sebenarnya tidak ada, dihukum penjara selama-lamanya satu tahun empat bulan.

"Ini jadi pembelajaran buat kita semua jangan main-main sama persoalan hukum, apalagi di kantor polisi," ucap Eko.

Laporan itu kini telah teregister dengan nomor LP/B/2386/X/2022/SPKT/ Polres Metro Jakarta Selatan/ Polda Metro Jaya.

Baca Juga: Baim Wong & Paula Siap-siap Dimusuhi Artis Lain, Konten Prank KDRT Dianggap Nggak Ada Simpatinya ke Teman!

GridPop.ID (*)