Pelaku diamankan di sebuah rumah yang ada di Kampung Sumber Makmur, Kecamatan Banjar Margo, Kabupaten Tulang Bawang.
Pelaku juga diketahui warga Kampung Tri Tunggal Jaya, Kecamatan Penawar Tama.
"Pelaku adalah perempuan dewasa berinisial DM alias MA alias AF (22)," ungkap Kapolsek Banjar Agung, Kompol Abdul Muthalib, mewakili Kapolres Tulang Bawang AKBP Hujra Soumena, Rabu (16/02/2022).
Menurut Kapolsek, penangkapan pelaku tindak asusila ini berdasarkan laporan dari SN (38), warga Kecamatan Muara Telang, Kabupaten Banyuasin, Provinsi Sumatera Selatan (Sumsel), yang merupakan bapak kandung korban.
SN melaporkan TR telah hilang bersama dengan adik keponakannya berinisial S (11) sejak Sabtu 15 Januari 2022.
"Setelah dilakukan pencarian, akhirnya diketahui bahwa korban dan adik keponakannya itu berada di wilayah hukum Polsek Banjar Agung," papar Abdul Muthalib.
Lebih lanjut, si korban yang juga seorang gadis di bawah umur tersebut tak sadar sudah berhubungan badan dengan seorang perempuan.
Tak tanggung-tanggung, si gadis di bawah umur sudah tujuh kali berhubungan badan dengan kekasihnya tersebut.
Hal ini diketahui berdasarkan hasil pemeriksaan polisi.