Diketahui jika dalam pelarian, si pelaku telah melakukan tindak asusila kepada korban sebanyak tujuh kali di tempat dan waktu yang berbeda.
"Jadi korban ini dibawa kabur oleh pelaku."
"Dan selama dalam kekuasaan pelaku, korban ini mengalami tindak asusila yang dilakukan oleh pelaku sebanyak tujuh kali," ungkap Abdul Muthalib.
Nahasnya, meski sudah tujuh kali berhubungan badan, TR tak sadar jika kekasihnya yang berinisial AF adalah seorang perempuan juga.
Pasalnya AF selalu berpenampilan sebagai pria.
Hal ini seperti disampaikan Mantan Kasat Intelkam Polres Mesuji.
Ia mengatakan, pelaku merupakan seorang perempuan dewasa yang berpenampilan menyerupai seorang laki-laki.
Saat ini pelaku sudah ditahan di Mapolsek Banjar Agung dan dikenakan Pasal 82 ayat 1 Jo Pasal 76E Undan-undang Perlindungan Anak atau Pasal 292 KUHP.
Pelaku dipidana dengan pidana penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 15 tahun, dan denda paling banyak Rp5 miliar.
Bahaya Berhubungan Seks Sesama Jenis
Dilansir dari laman kompas.com, selama ini Human Papillomavius (HPV) lebih dikenal sebagai virus yang menyebabkan kanker serviks pada wanita.