Find Us On Social Media :

NGERI! Kepala Lesti Kejora Bisa Pecah Kalau Kena, Rizky Billar Rupanya Pernah Lempar Bola Biliar Ke Istri Gegara Emosi

By Luvy Octaviani, Kamis, 6 Oktober 2022 | 12:31 WIB

Rizky Billar pernah lempar bola biliar ke Lesti Kejora

GridPop.ID - Kasus dugaan KDRT yang dilakukan oleh Rizky Billar terhadap Lesti Kejora masih terus menjadi sorotan.

Bahkan, kelakuan asli Rizky Billar selama menikahi Lesti Kejora pun semakin dikuliti.

Terbaru terungkap jika Rizky Billar ternyata pernah melempar bola biliar ke Lesti Kejora.

Beruntungnya, lemparan itu meleset dan tak mengenai kepala Lesti Kejora.

Dilansir dari laman kompas.com, Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Endra Zulpan mengungkapkan bahwa Rizky Billar pernah melempar bola biliar ke arah Lesti Kejora.

Zulpan menegaskan, kejadian tersebut bukan bagian dari kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) yang dialami Lesti Kejora baru-baru ini, melainkan peristiwa yang lalu.

"Pernah juga si Rizky Billar emosi, marah dengan Lesti, itu melempar bola biliar. Tapi, dia terpeleset Rizky-nya, sehingga bola itu tidak kena," kata Zulpan saat dihubungi, Rabu (5/10/2022).

"Coba bayangkan, bola itu dilempar, kalau kena kepala bagaimana? Bisa pecah," ucap Zulpan.

Dalam jumpa pers sebelumnya, Zulpan mengungkapkan bahwa Lesti Kejora tidak ingin satu rumah dengan Rizky Billar.

Baca Juga: Nestapa Si Kembar Siam Daisy dan Violet Hilton, Dibuang Ibu Kandung dan Diperbudak Wali, Akhir Hidupnya Tragis!

Sebab, kata Zulpan, Lesti Kejora mengalami trauma akibat KDRT yang diterima dari Rizky Billar.

"Yang bersangkutan tidak ingin berada satu rumah dengan saudara Muhammad Rizky karena trauma," ucap Zulpan pada Selasa (4/10/2022).

Sebagai tambahan, Rizky Billar sendiri dijadwalkan menjalani pemeriksaan atas kasus KDRT terhadap Lesti Kejora pada hari ini, Kamis (6/10/22).

Dilansir dari laman tribunseleb.com, pemeriksaan ini beragendakan pemeriksaan untuk meminta keterangan Rizky Billar atas perbuatannya pada Lesti.

Disebutkan polisi, hingga kini status Rizky Billar masih sebatas saksi.

Namun, Billar bisa segera jadi tersangka jika apa yang dituduhkannya terbukti.

"Ya kita tahan, jadi tersangka (jika terbukti)," jelas Kasi Humas Polda Metro Jakarta Selatan, AKP Nurma Dewi.

Rizky Billar akan dikenakan Pasal 44 ayat 2 Undang-undang RI Nomor 23 Tahun 2004 tentang Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT) jika terbukti melakukan hal itu.

Adapun ancaman hukumannya yakni 10 tahun penjara.

Baca Juga: Polisi Ungkap Bagian Sensitif Lesti Kejora Turut Alami Luka Imbas KDRT Rizky Billar: Aurat

"Kalau misalnya sampai luka permanen atau bahkan meninggal, 15 tahun (penjara)," tambahnya.

Adapun beberapa pertanyaan akan diajukan Nurma pada ayah satu anak ini.

"Apakah betul dia melakukan itu, sehat atau tidak, dan lokasi kejadian di mana," tukas Nurma.

Diketahui, hingga saat ini status Rizky Billar masih belum ditetapkan sebagai tersangka.

"Sampai saat ini status yang bersangkutan masih saksi, kita berharap besok (hari ini) bisa datang," jelas Nurma.

Jika tak datang, polisi tak segan menjemput paksa suami Lesti ini.

"Kalau dua kali pemanggilan tidak hadir, kita akan jemput paksa," tegasnya.

Sementata itu, polisi juga telah mengirimkan surat pemanggilan perdana kepada Rizky Billar tapi belum ditanggapi.

Kendati begitu, penyidik masih menunggu konfirmasi lebih lanjut dari pihak Rizky Billar dan diharapkan ayah satu anak itu bisa kooperatif selama menjalani pemeriksaan.

Baca Juga: Penyebab Harga Sembako Beras Naik hingga Sebabkan Inflasi, Kepala BPS: Kenaikan Ongkos Angkut!

"Ya untuk sementara ini tetap kita sudah melakukan pemanggilan kepada saudara kita (Rizky Billar), mudah-mudahan dapat hadir untuk memberikan keterangan yang jelas," kata Nurma Dewi di kantornya.

GridPop.ID (*)