Find Us On Social Media :

Memelas Minta Maaf, Alasan Baim Wong & Paula Verhoeven Buat Konten Prank KDRT Terkuak, Ternyata Mau Tahu soal Ini!

By Lina Sofia, Sabtu, 8 Oktober 2022 | 19:02 WIB

Baim Wong dan Paula Verhoeven buat konten pranksoal KDRT

Sebelumnya melansir Tribun Video, Ormas Sahabat Polisi Indonesia melaporkan artis Baim Wong dan istrinya, Paula Verhoeven ke Polres Metro Jakarta Selatan, Senin (3/10/2022).

Laporan ini buntut dari konten prank yang dibuat Baim Wong soal laporan Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT) di Polsek Kebayoran Lama.

Eko Supahwano selaku Ketua Bidang Hukum Sahabat Polisi Indonesia menerangkan bahwa Baim Wong dan Paula dilaporkan dengan pasal 220 KUHP.

"Pasal 220. karena beliau itu melaporkan tentang sebuah peristiwa KDRT yang ternyata tidak ada. Ini proses pembelajaran, sebagai masyarakat jangan main-main dengan masalah hukum apalagi di kantor polisi yang dibentuk oleh UU negara," ujar Eko Supahwano.

Laporan yang dibuat oleh ormas Sahabat Polisi Indonesia sudah diterima oleh petugas Polres Metro Jakarta Selatan, dengan Nomor perkara LP/B/2386/X/2022/SPKT/POLRES METRO JAKSEL/POLDA METRO JAYA.

Adapun bunyi Pasal 220 KUHP: "Barang siapa memberitahukan atau mengadukan bahwa telah dilakukan suatu perbuatan pidana, padahal mengetahui bahwa itu tidak dilakukan diancam dengan pidana penjara paling lama satu tahun empat bulan."

Baca Juga: 'Kami Harus Bertindak!' Polisi Kini Incar Baim Wong dan Paula Verhoeven Usai Bikin Konten Prank KDRT

GridPop.ID (*)