Find Us On Social Media :

Memelas Minta Maaf, Alasan Baim Wong & Paula Verhoeven Buat Konten Prank KDRT Terkuak, Ternyata Mau Tahu soal Ini!

By Lina Sofia, Sabtu, 8 Oktober 2022 | 19:02 WIB

Baim Wong dan Paula Verhoeven buat konten pranksoal KDRT

GridPop.ID - Usai mendapat kecaman dari berbagai pihak setelah konten prank soal KDRT, Baim Wong dan Paula Verhoeven menyampaikan permohonan maaf kepada Polri.

Permohonan maaf itu disampaikan Baim Wong dan Paula Verhoeven setelah menjalani pemeriksaan sebagai terlapor di Polres Metro Jakarta Selatan, Jumat (7/10/2022).

Terbongkat usai jalani pemeriksaan, ternyata ini motivasi Baim Wong buat konten prank KDRT.

Seperti dilansir dari Tribun Jakarta, keduanya diperiksa selama tiga jam mulai pukul 14.00 hingga 17.00 WIB.

Baim Wong dicecar 25 pertanyaan oleh penyidik, sedangkan sang istri 19 pertanyaan.

"Sekali lagi saya minta maaf ya. Buat institusi kepolisian, saya maaf ya. Tidak ada, tidak ada rasa ke arah sana," kata Baim di Polres Metro Jakarta Selatan.

Permohonan maaf juga disampaikan Paula Verhoeven. Ia mengaku menyesal telah membuat konten prank dengan berpura-pura melaporkan kasus KDRT.

"Seperti suami saya, saya meminta maaf kepada institusi kepolisian kita menyesal dan juga kepada masyarakat Indonesia," tutur Paula.

Akibat konten prank KDRT itu, Baim Wong dan Paula dilaporkan ke Polres Metro Jakarta Selatan dengan tuduhan membuat laporan palsu.

Baim Wong pun membeberkan motif dirinya membuat konten prank dan mengunggah di channel Youtube pribadinya.

Baim mengaku tidak memiliki niatan untuk merendahkan institusi Polri.

"Saya pun sebenarnya tidak ada niatan untuk menjelekkan, apalagi tidak menghargai, apalagi merendahkan institusi kepolisian," kata Baim.

Baca Juga: Polisi Singgung Kemungkinan Damai Atas Kasus Prank KDRT Baim Wong & Paula Verhoeven, Kok Bisa?

Ia beralasan hanya ingin mengetahui reaksi polisi ketika menerima laporan kasus KDRT.

"Yang sebenarnya malah kebalikannya. Kenapa saya lakuin? Saya mau tau reaksi kepolisian itu seperti ketika kalau memang Paula itu yang melaporkan konteks yang kadang-kadang kita pun salah kenapa harus pakai konteks itu. Sesimpel itu," ujar dia.

Baim pun menilai polisi memberikan respons bagus dalam menerima laporan KDRT. 

Menurutnya, polisi menyarankan untuk berdamai ketimbang melanjutkan proses hukum.

"Ternyata jawaban polisi itu sangat bagus. Dia tidak menjadikan bahan viral. Ketika Paula ada pengaduan, malah dia bilang lebih baik di damaikan takut menjadi viral," ungkap Baim.

Mendapat respons positif dari polisi yang bertugas, Baim Wong memutuskan mengunggah konten tersebut ke Youtube.

Baim Wong mengklaim konten tersebut diunggah untuk mengedukasi masyarakat.

"Karena positif jawabannya, saya mau mengedukasi supaya masyarakat melihat, ini loh kepolisian seharusnya seperti ini," tutur dia.

Baim bahkan sampai bersumpah bahwa tujuan utama membuat dan mengunggah konten prank itu adalah untuk memberikan edukasi.

"Ini saya beneran ya, Demi Allah. Saya tidak melebihkan, nggak mengurangkan, nggak karena adanya ini saya jawabnya jadi begini. Dari awal memang seperti itu, kenyataannya mau mengedukasi," kata Baim.

Baca Juga: Laporkan Baim Wong dan Paula Verhoeven, Tengku Zanzabella Bukan Sosok Sembarangan, Suaminya Pegang Jabatan Ini di Polri!

Sebelumnya melansir Tribun Video, Ormas Sahabat Polisi Indonesia melaporkan artis Baim Wong dan istrinya, Paula Verhoeven ke Polres Metro Jakarta Selatan, Senin (3/10/2022).

Laporan ini buntut dari konten prank yang dibuat Baim Wong soal laporan Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT) di Polsek Kebayoran Lama.

Eko Supahwano selaku Ketua Bidang Hukum Sahabat Polisi Indonesia menerangkan bahwa Baim Wong dan Paula dilaporkan dengan pasal 220 KUHP.

"Pasal 220. karena beliau itu melaporkan tentang sebuah peristiwa KDRT yang ternyata tidak ada. Ini proses pembelajaran, sebagai masyarakat jangan main-main dengan masalah hukum apalagi di kantor polisi yang dibentuk oleh UU negara," ujar Eko Supahwano.

Laporan yang dibuat oleh ormas Sahabat Polisi Indonesia sudah diterima oleh petugas Polres Metro Jakarta Selatan, dengan Nomor perkara LP/B/2386/X/2022/SPKT/POLRES METRO JAKSEL/POLDA METRO JAYA.

Adapun bunyi Pasal 220 KUHP: "Barang siapa memberitahukan atau mengadukan bahwa telah dilakukan suatu perbuatan pidana, padahal mengetahui bahwa itu tidak dilakukan diancam dengan pidana penjara paling lama satu tahun empat bulan."

Baca Juga: 'Kami Harus Bertindak!' Polisi Kini Incar Baim Wong dan Paula Verhoeven Usai Bikin Konten Prank KDRT

GridPop.ID (*)