GridPop.ID - Nasib dua oknum polisi lalu lintas Polda Papua Barat yang menjilat kue ulang tahun untuk HUT TNI dijatuhi sanksi.
Keduanya dipecat tidak hormat alias Pemberhentian Tidak dengan Hormat (PTDH) oleh Polri.
Sanksi PTDH diterima Bripda YFP dan Bripda DMB pada sidang kode etik, Jumat (7/10/2022).
"Kedua terperiksa atas nama Bripda YFP dan Bripda DMB. Hari ini pada pukul 09.00 WIT telah digelar sidang kode etik yang dipimpin Kabid Propam dari hasil sidang telah diputuskan keduanya di-PTDH," kata Kepala Bidang Humas Polda Papua Barat Kombes Adam Erwindi, Jumat, dikutip oleh Tribunnews.com dari Kompas.com.
Sementara itu dilansir dari Tribunnews.com, Pengamat Kepolisian sekaligus peneliti Institute for Security and Strategic Studies (ISESS), Bambang Rukminto, menilai keputusan sidang etik memecat polisi penjilat kue HUT TNI, terlalu berlebihan.
Menurut Bambang Rukminto, PTDH seharusnya diberikan kepada pelanggaran etik berat, seperti pidana.
"Sanksi yang diberikan, sidang etik yang diterapkan terlalu berat untuk kesalahan etik ringan," ungkap Bambang Rukminto saat dihubungi Tribunnews.com, Sabtu (8/10/2022).
"Keputusan itu malah blunder dan terkesan hanya pencitraan," sambungnya.
Diketahui, kedua polisi itu telah mengajukan banding dan bisa saja banding diterima dan memperingan sanksi mereka.
"Makanya keputusan (PTDH) sidang etik awal itu malah over."
"Akibatnya lagi-lagi malah menjadi pembenar bahwa di internalpun sanksi atau hukuman tajam ke bawah, tumpul ke atas," tegasnya.