GridPop.ID - Nasib dua oknum polisi lalu lintas Polda Papua Barat yang menjilat kue ulang tahun untuk HUT TNI dijatuhi sanksi.
Keduanya dipecat tidak hormat alias Pemberhentian Tidak dengan Hormat (PTDH) oleh Polri.
Sanksi PTDH diterima Bripda YFP dan Bripda DMB pada sidang kode etik, Jumat (7/10/2022).
"Kedua terperiksa atas nama Bripda YFP dan Bripda DMB. Hari ini pada pukul 09.00 WIT telah digelar sidang kode etik yang dipimpin Kabid Propam dari hasil sidang telah diputuskan keduanya di-PTDH," kata Kepala Bidang Humas Polda Papua Barat Kombes Adam Erwindi, Jumat, dikutip oleh Tribunnews.com dari Kompas.com.
Sementara itu dilansir dari Tribunnews.com, Pengamat Kepolisian sekaligus peneliti Institute for Security and Strategic Studies (ISESS), Bambang Rukminto, menilai keputusan sidang etik memecat polisi penjilat kue HUT TNI, terlalu berlebihan.
Menurut Bambang Rukminto, PTDH seharusnya diberikan kepada pelanggaran etik berat, seperti pidana.
"Sanksi yang diberikan, sidang etik yang diterapkan terlalu berat untuk kesalahan etik ringan," ungkap Bambang Rukminto saat dihubungi Tribunnews.com, Sabtu (8/10/2022).
"Keputusan itu malah blunder dan terkesan hanya pencitraan," sambungnya.
Diketahui, kedua polisi itu telah mengajukan banding dan bisa saja banding diterima dan memperingan sanksi mereka.
"Makanya keputusan (PTDH) sidang etik awal itu malah over."
"Akibatnya lagi-lagi malah menjadi pembenar bahwa di internalpun sanksi atau hukuman tajam ke bawah, tumpul ke atas," tegasnya.
Bambang Rukminto juga mendasari pernyataannya pada Peraturan Kepolisian Negara Republik Indonesia Nomor 7 tahun 2022 tentang Kode Etik Profesi dan Komisi Kode Etik Kepolisian Negara Republik Indonesia.
Menurut pasal 54 Perpol Nomor 7 tahun 2022, Sidang KKEP terdiri dari sidang dengan acara pemeriksaan cepat, dan sidang dengan acara pemeriksaan biasa.
Sidang dengan acara pemeriksaan cepat dilakukan untuk Pelanggaran KEPP kategori ringan.
Sedangkan sidang dengan acara pemeriksaan biasa dilakukan untuk Pelanggaran KEPP kategori sedang dan kategori berat.
Bambang mengatakan, proses sidang KKEP untuk polisi penjilat kue HUT TNI sangatlah cepat.
Peristiwa jilat kue HUT TNI itu terjadi pada 5 Oktober 2022, dan hasil sidang etik keluar pada 7 Oktober 2022.
"Padahal Perpol 7/2022 itu juga mengatur jadwal pembentukan KKEP, pelaksanaan sidang, dan seterusnya."
"Kalau benar mereka sudah divonis PTDH oleh sidang, artinya itu kesewenang-wenangan atasan hukum mereka," ujarnya.
Keanehan juga tampak dalam pelaksanaan Perpol Nomor 7 tahun 2022 itu.
"Malah jadi aneh kan, pemeriksaan cepat untuk kategori pelanggaran ringan."
"Sementara PTDH adalah sanksi untuk pelanggaran paling berat. Di situ tampak kontradiksi," ungkap Bambang.
Lebih lanjut, Bambang juga mengatakan publik juga bisa membandingkan dengan sidang etik untuk kasus obstruction of justice dalam kasus Ferdy Sambo.
"Brigjen HK sampai sekarang belum juga disidang," pungkas Bambang.
Mengutip Kompas.com, Bripda YFP dan Bripda DMB baru tiga bulan berdinas di kepolisian.
Keduanya merupakan anggota Direktorat Lalu Lintas Polda Papua Barat.
Namun pada Rabu (5/10/2022) tepat di Hari Ulang Tahun ke-77 TNI, keduanya membuat konten menjilat video ulang tahun yang akan dibawa ke Markas Kodam XVIII Kasuari.
Adam menegaskan, tindakan mereka telah dinilai menyakiti institusi TNI. Dalam sidang kode etik, keduanya dinilai melakukan perbuatan tercela.
GridPop.ID (*)