"Suami istri ini masalahnya, kita juga hanya menyaksikan aja di situ," sambungnya.
Sementara itu, Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Endra Zulpan juga membenarkan kedatangan Lesti Kejora ke Polres Metro Jakarta Selatan untuk mencabut laporan.
"Pihak Lesti, tiba-tiba dia datang dan ingin cabut laporan," ungkap Zulpan.
"Kalau mau mencabut itu silakan saja, hak korban. Tetapi itu ada mekanisme dan prosedur," lanjut Zulpan.
Dilansir dari Tribun Seleb, Kasi Humas Polres Metro Jakarta Selatan, AKP Nurma Dewi mengungkapkan meski Lesti Kejora mencabut laporan KDRT terhadap Rizky Billar, proses hukum tetap berjalan.
Nurma menyebut ketika Lesti Kejora memutuskan berdamai atau mencabut laporan terhadap Rizky Billar maka itu adalah hak pelapor.
"Jadi untuk saudari L (Lesti Kejora), jika memang mau berdamai (dan) mencabut laporan yang sudah dibuat, itu adalah hak," tuturnya dalam Apa Kabar Indonesia Malam yang ditayangkan di YouTube tvONe, Kamis (13/10/2022).
Baca Juga: Resmi Jadi Tersangka KDRT, Rizky Billar Terancam 5 Tahun Penjara, Langsung Ditahan?
Kemudian ketika memang Lesti Kejora mencabut laporannya, Nurma Dewi menegaskan proses hukum terhadap Rizky Billar tetap dilakukan dan masih ditetapkan sebagai tersangka.
Hal tersebut, katanya, lantaran surat perintah penahanan terhadap Rizky Billar telah diterbitkan oleh pihak kepolisian.
"Jadi tetap kita proses karena memang penerbitan surat penahanan telah kita buat," jelasnya.
GridPop.ID (*)