GridPop.ID - Secara resmi polisi menetapkan Rizky Billar sebagai tersangka dalam kasus KDRT.
Kabid Humas Polda Metro Jakarta Selatan Kombes Pol Endra Zulpan menaikkan status Rizky Billar yang tadinya sebagai saksi kini jadi tersangka.
Penetapan tersangka Rizky Billar dilakukan usai penyidik Satreskrim Polres Metro Jaksel melakukan gelar perkara pada Rabu (12/10/2022).
Terkait kasus tersebut, Rizky Billar terancam hukuman pidana lima tahun penjara.
Dilansir dari Tribun Style, penetapan kasus tersebut dikatakan oleh Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Endra Zulpan kepada wartawan di Polres Metro Jaksel.
Zulpan mengatakan, Rizky Billar disangkakan Pasal 44 UU Nomor 23 Tahun 2004 tentang Kekerasan Dalam Rumah Tangga.
"Hari ini pemeriksaan dilakukan sesuai dengan tahapan yang sudah kita lakukan, mulai dari penyelidikan kasus ini, menaikkan statusnya menjadi penyidikan, kemudian hari ini kita periksa tadi jam 11 siang saudara Muhammad Rizky sebagai saksi, kemudian sejalan dengan jalannya pemeriksaan dan juga terkait hasil pemeriksaan sebelumnya terhadap saksi-saksi yang lain, termasuk juga keterangan saksi korban dan hasil visum yang mendukung adanya Kekerasan Dalam Rumah tangga yang dilakukan oleh terlapor, maka malam hari ini, bisa saya sampaikan, hasil pemeriksaan penyidik dari satreskrim Polres Metro Jakarta Selatan telah menaikkan status saudara Muhammad Rizky dari saksi menjadi tersangka" jelas Zulpan.
Zulpan menyebut jika keputusan ini berdasarkan atas fakta hukum yang dimiliki sesuai dengan ketentuan dalam perbuatan pidana dalam KDRT.
"tentunya itu dilakukan sesuai dengan ketentuan dalam perbuatan pidana, dalam KDRT, diatur dalam Undang Undang Nomor 23 Tahun 2004 di mana bersangkutan disangkakan terhadap pasal 44 Ayat 1, yaitu melakukan kekerasan fisik terhadap korban yang didukung oleh alat bukti yang baik, yaitu hasil visum, sehingga ancaman pidana adalah 5 tahun penjara" lanjut Zulpan.
Ia menambahkan jika keterangan korban yang didukung dengan satu keterangan alat bukti yang lain sudah bisa menjerat terlapor sebagai tersangka.
Bunyi Pasal 44 sebagai berikut:
"Setiap orang yang melakukan perbuatan kekerasan fisik dalam lingkup rumah tangga sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 huruf a dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun atau denda paling banyak Rp 15.000.000,00 (lima belas juta rupiah)."