GridPop.ID - Sidang perdana kasus penembakan Brigadir J akan dilaksanakan pada Senin, 17 Oktober 2022 besok.
PN Jaksel juga sudah menunjuk majelis hakim yang akan menyidangkan dan menangani perkara tersebut.
Mereka juga menunjuk panitera pengganti setelah berkas diterima.
Dilansir dari Kompas.com, tim majelis hakim yang diketuai Wahyu Iman dan beranggotakan Morgan Simanjuntak dan Alimin Ribut Sujono.
Mereka bakal memimpin sidang kasus pembunuhan berencana sekaligus obstruction of justice dengan terdakwa Ferdy Sambo.
Ketua PN Jakarta Selatan, Saut Maruli Tua Pasaribu memastikan, sidang kasus pembunuhan berencana dengan terdakwa Ferdy Sambo akan terbuka secara umum.
Adapun tempat pelaksanaan sidang kasus ini belum berubah, yaitu di ruang sidang utama PN Jakarta Selatan, yaitu ruang sidang Oemar Seno Adji.
"Sidangnya terbuka untuk umum. Bapak ibu nanti boleh diliput. Karena ruangan (sidang) tidak terlalu besar, di selasar akan disediakan monitor. Agar masyarakat, rekan-rekan media, bisa meliputnya," ujar Saut, dikutip dari Kompas.com (11/10/2022).
Kebenaran akan segera terungkap saat sidang perdana besok.
Keterangan berbeda Ferdy Sambo vs Bharada E akn diuji besok saat sidang perdana berlangsung.
Dilansir dari laman tribunnews.com, persidangan akan mengungkap kebenaran argumen antara tersangka utama Ferdy Sambo (FS) dengan tersangka Bharada Richard Eliezer (RE) atau Bharada E sebagai eksekutor perihal perintah tembak.
Kuasa Hukum Ferdy Sambo, Febri Diansyah mengatakan bahwa Ferdy Sambo tidak pernah memerintahkan Bharada Richard Eliezer untuk membunuh Brigadir J.
Menurut Febri, dari berkas dakwaan yang didapatkan pihaknya dari kejaksaan, Ferdy Sambo meminta Bharada Richard Eliezer untuk menghajar Brigadir J, bukan menembaknya.
"FS memerintahkan 'Hajar Chard', tapi yang terjadi justru penembakan terhadap Brigadir J," ujar Febri dikutip, Sabtu (15/10/2022).
Mantan Juru Bicara KPK tersebut menyebut kliennya seketika menjadi panik saat RE membuat Brigadir J tewas.
"FS panik saat Richard justru menembak Brigadir J dan sempat juga memerintahkan ajudannya untuk memanggil ambulans setelah penembakan terjadi," ungkap Febri.
Setelah kejadian tersebut, Ferdy Sambo lalu menjemput istrinya Putri Candrawati yang berada di kamar lantai dua rumah di Duren Tiga.
Kemudian Ferdy Sambo mendekap wajah istrinya, agar tidak melihat peristiwa yang terjadi di lantai bawah.
Febri mengungkapkan FS sangat emosional seusai mendengar pengakuan istrinya Putri Candrawati yang mendapat perlakuan kekerasan seksual oleh Brigadir J di rumah singgah di Magelang, Jawa Tengah.
"Kemudian memerintahkan Bripka RR mengantar Putri Candrawathi ke rumah Saguling. Ini adalah fase pertama rangkaian peristiwa," ucap Febri.
Baca Juga: Soroti Sikap Lesti Kejora Cabut Laporan KDRT, Dewi Perssik: Jangan Pernah Bermain dengan Hukum
Febri juga menjelaskan, bahwa Bharada Richard dan Bripka Ricky Rizal melihat kondisi Ferdy Sambo yang emosional dan menangis kala itu.
Dia menyebut tujuan awal FS dari rumah Saguling adalah pergi main badminton, namun secara tiba-tiba FS menyuruh sopir untuk mundur sesaat setelah melewati rumah Duren Tiga.
Febri menegaskan perintah FS kepada Bharada Richard Eliezer saat kejadian itu menurut berkas dakwaan Jaksa adalah 'Hajar Chard'.
"Namun yang terjadi adalah penembakan pada saat itu," imbuhnya.
Kuasa hukum Bharada Richard Eliezer, Ronny Talapessy membantah keras pernyataan pengacara Ferdy Sambo yang menyatakan kliennya diperintah hajar bukan tembak.
Menurut dia, perintah yang diungkap Ferdy Sambo lewat kuasa hukumnya itu sebenarnya bukan soal baru.
Bahkan dalam rekonstruksi pun terdapat perbedaan antara Ferdy Sambo dan Bharada E.
"Perbedaan keterangan Ferdy Sambo itu wajar, sebab itu adalah pembelaan agar pelaku lepas dari hukuman yang didakwakan kepadanya," ucap Ronny.
Ronny mengungkapkan, keterangan dari kliennya masih konsisten hingga saat ini.
Bharada E, tegas dia, diperintah oleh Ferdy Sambo untuk menembak Brigadir J bukan menghajar.
"Keterangan tersebut akan diuji saat persidangan termasuk keterangan Ferdy Sambo yang kerap berubah-ubah sejak awal kasus," tutur Ronny.
Ronny menegaskan, pihaknya sudah menyiapkan bukti-bukti yang menunjukkan bahwa Ferdy Sambo adalah dalang dari pembunuhan berencana Brigadir J.
GridPop.ID (*)