Find Us On Social Media :

Pantes Awalnya Lesti Kejora Nangis-nangis tapi Kini Maafkan Rizky Billar, Ternyata Begini Siklus KDRT!

By Arif B,None, Senin, 17 Oktober 2022 | 16:02 WIB

Lesti Kejora dan Rizky Billar.

GridPop.ID - Kasus KDRT yang dilaporkan Lesti Kejora terhadap sang suami, Rizky Billar, menyita perhatian publik.

Bagaimana tidak, banyak yang gemas dengan keputusan Lesti Kejora yang kini mencabut laporannya usai mengaku tidak tega melihat Rizky Billar ditetapkan tersangka kasus KDRT.

Namun, sebenarnya hal ini sudah bisa diprediksi kalau kita tahu siklus KDRT itu sendiri.

Sebelum lebih jauh mari kita cari tahu apa itu KDRT.

Menurut PBB, KDRT adalah pola perilaku yang digunakan untuk mendapatkan atau mempertahankan kekuasaan dan kendali atas pasangan.

KDRT bisa berupa kekerasan fisik, seksual, emosional, ekonomi, psikologis, maupun ancaman tindakan yang mempengaruhi orang lain.

Seseorang dikatakan melakukan KDRT apabila bertindak menakut-nakuti, mengintimidasi, meneror, memanipulasi, menyakiti, mempermalukan, menyalahkan, atau melukai pasangannya.

Adapun fase-fase kekerasan dalam rumah tangga di antaranya meliputi:

1. Fase Ketegangan

Baca Juga: Lesti Kejora Pilih Berdamai, Ustaz Subki Ungkap Perasaan Ayah Lesti yang Sebenarnya: Rasa Marah Belum Hilang

Pertama, yaitu fase tension atau ketegangan yang terjadi karena stresor eksternal yang mulai menumpuk di dalam diri pelaku.

Stresor eksternal bisa saja mencakup masalah keuangan, stres akibat pekerjaan, atau sekadar kelelahan.

Kondisi seperti itu membuat frustrasi pelaku KDRT semakin meningkat dan bertambah ketika merasa kehilangan kendali.

Di fase ini, umumnya korban KDRT mencoba meredakan ketegangan agar tidak mengalami tindak kekerasan oleh pelaku.

2. Fase Insiden

Kedua, yaitu fase di mana pelaku KDRT cenderung merasa perlu untuk melepaskan ketegangan yang ia rasakan sehingga dapat berkuasa dan memegang kendali lagi.

Di fase ini, mereka umumnya akan mulai berperilaku kasar dengan melakukan tindakan-tindakan, semisal:

- Menghina pasangan.

- Mengancam akan menyakiti pasangan.

Baca Juga: Banting hingga Cekik Lesti Kejora, Rizky Billar Akui Khilaf Terkait KDRT yang Dilakukannya, Kini Ingin Jadi Pelindung Keluarga

- Mencoba mengontrol bagaimana pasangannya bertindak, berpakaian, memasak, dll.

- Melakukan kekerasan fisik atau seksual terhadap pasangan.

- Memanipulasi pasangan secara emosional, seperti menargetkan rasa tidak aman mereka atau berbohong dan menyangkal telah melakukan kesalahan.

- Mengalihkan kesalahan atas perilakunya kepada pasangan.

3. Fase Rekonsiliasi

Ketiga, yaitu fase rekonsiliasi atau disebut pula sebagai fase honeymoon (bulan madu). Fase rekonsiliasi biasanya terjadi beberapa waktu setelah insiden dan ketegangan mulai berkurang.

Sebagaimana mungkin yang dialami Lesti, di fase ini bisa jadi Billar telah meminta maaf dengan sungguh-sungguh.

Pelaku KDRT mulai memperbaiki keadaan dengan memberikan hadiah dan memperlakukan pasangan lebih manis dari sebelumnya.

Korban yang diperlakukan demikian tentu merasa tersanjung, sehingga memicu reaksi otak untuk melepaskan hormon oksitosin dan dopamin.

Baca Juga: Rizky Billar Dibebaskan, Reaksi Suami Lesti Jadi Sorotan Saat Tanggapi Isu Dirinya Diboikot TV

Seperti diketahui, hormon tersebut dapat memunculkan perasaan bahagia dan positif, dalam hal ini terhadap pelaku KDRT.

4. Fase Tenang

Di fase keempat ini, pelaku menyesal karena perbuatannya dan menyalahkan faktor eksternal di luar hubungan atas tindakan KDRT-nya.

Pada saat seperti inilah muncul pembenaran sehingga kekerasan dalam rumah tangga termaafkan.

Belum lagi karena pelaku KDRT berjanji tidak akan melakukan kekerasan lagi dengan cara yang sangat meyakinkan.

Padahal, bisa saja fase ketegangan kembali terjadi apabila ada stresor yang dialami oleh pelaku KDRT.

Kawan Puan, itulah keempat fase dalam KDRT atau Kekerasan Dalam Rumah Tangga yang perlu kamu ketahui.

Jika Kawan Puan mengalami KDRT, jangan ragu untuk melaporkan kejadian tersebut ke layanan SAPA 129 dari KemenPPPA melalui hotline 021-129 atau whatsapp 08111-129-129.

Selain itu, kamu juga bisa melaporkan KDRT ke Komnas Perempuan melalui email pengaduan@komnasperempuan.go.id atau media sosial seperti Twitter, Facebook, atau Instagram.

Artikel ini telah tayang di Parapuan.co dengan judul, "Berkaca dari Kasus Lesti Kejora dan Rizky Billar, Kenali 4 Fase KDRT Ini".

Baca Juga: Sempat Ada Keinginan Cerai, Ustaz Subkhi Beberkan Kondisi Lesti Kejora Saat Umroh hingga Pilih Cabut Gugatan ke Rizky Billar

GridPop.ID (*)