Find Us On Social Media :

Statusnya Dokter Gigi, Putri Chandrawathi Beneran Tidak Paham Dakwaan JPU atau Pura-pura?

By Arif B, Kamis, 20 Oktober 2022 | 12:02 WIB

Putri Candrawathi saat menjalani sidang perdana kasus Ferdy Sambo di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (17/10/2022) malam.

“Ya, saya tidak mengerti,” jawab Putri.

Majelis Hakim kemudian meminta JPU untuk menjelaskan ulang tentang dakwaan yang dimaksud.

“Silakan jelaskan lagi saudara Jaksa Penuntut Umum apa di dakwaan ini,” ucap majelis hakim.

JPU pun membacakan dakwaan dengan lebih ringkas dan dengan bahasa yang lebih mudah dipahami.

“Izin majelis, karena terdakwa Putri Candrawathi tidak mengerti maka izinkanlah kami menjelaskan dengan bahasa yang singkat,” kata seorang jaksa yang juga menerangkan bahwa Putri didakwa melakukan pembunuhan berencana sebagaimana Pasal 340 KUHP juncto pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP, subsider 338 itu pembunuhan.

Akan tetapi jawaban Putri Candrawathi makin membuat heran karena ia tetap tidak mengerti.

“Yang Mulia, saya tetap tidak mengerti,” ujar Putri Candrawathi.

Baca Juga: Selnya Bersebelahan dengan sang Istri, Ferdy Sambo Lakukan Ini di Ruang Tahanan PN Jaksel sebelum Sidang

GridPop.ID (*)