Find Us On Social Media :

Statusnya Dokter Gigi, Putri Chandrawathi Beneran Tidak Paham Dakwaan JPU atau Pura-pura?

By Arif B, Kamis, 20 Oktober 2022 | 12:02 WIB

Putri Candrawathi saat menjalani sidang perdana kasus Ferdy Sambo di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (17/10/2022) malam.

GridPop.ID - Saat menjalani sidang perdana pada Senin (17/10/2022), Putri Candrawathi mengaku tidak paham dengan dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU) soal pasal pembunuhan berencana.

Padahal seperti yang dikutip dari Tribun Medan, Putri Candrawathi adalah seorang dokter gigi.

Hal ini terlihat dari gelar di depan nama Putri Candrawathi, yakni drg (dokter gigi).

Latar belakang istri Ferdy Sambo itu pun bukan orang sembarangan.

Ia adalah keturunan asli Bali.

Ayahnya adalah seorang perwira TNI yang pensiun di Jakarta dengan pangkat terakhir jenderal bintang satu atau Brigadir Jenderal (Brigjen).

Namun, dengan latar belakangan pendidikan dan keluarga sedemikian rupa Putri Candrawathi mengaku tidak paham dengan tuntutan JPU pada sidang kemarin.

“Saudara terdakwa, saudara sudah mengerti atas dakwaan dari Jaksa Penuntut Umum tadi,” ujar majelis hakim dalam persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jakarta, Senin (17/10/2022) sore, dikutip dari Grid Video.

“Mohon maaf yang mulia, saya tidak mengerti akan dakwaan tersebut,” ujar Putri.

Baca Juga: Jalani Sidang Perdana, Terungkap Fakta Alasan Bharada E Mau Ikut Rencana Ferdy Sambo Habisi Nyawa Brigadir J

Jawaban Putri ternyata direspons heran oleh majelis hakim.

“Tidak mengerti?” tanya majelis hakim.

“Ya, saya tidak mengerti,” jawab Putri.

Majelis Hakim kemudian meminta JPU untuk menjelaskan ulang tentang dakwaan yang dimaksud.

“Silakan jelaskan lagi saudara Jaksa Penuntut Umum apa di dakwaan ini,” ucap majelis hakim.

JPU pun membacakan dakwaan dengan lebih ringkas dan dengan bahasa yang lebih mudah dipahami.

“Izin majelis, karena terdakwa Putri Candrawathi tidak mengerti maka izinkanlah kami menjelaskan dengan bahasa yang singkat,” kata seorang jaksa yang juga menerangkan bahwa Putri didakwa melakukan pembunuhan berencana sebagaimana Pasal 340 KUHP juncto pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP, subsider 338 itu pembunuhan.

Akan tetapi jawaban Putri Candrawathi makin membuat heran karena ia tetap tidak mengerti.

“Yang Mulia, saya tetap tidak mengerti,” ujar Putri Candrawathi.

Baca Juga: Selnya Bersebelahan dengan sang Istri, Ferdy Sambo Lakukan Ini di Ruang Tahanan PN Jaksel sebelum Sidang

GridPop.ID (*)