Ayah korban yang mendapat pesan suara dari tersangka kemudian menanyakan terkait hal tersebut kepada anak korban.
“Korban mengakui perbuatan tersangka S, bahkan ia mengatakan telah menyetubuhi korban setiap hari dari Juli 2022 hingga September 2022,” ungkap Iptu I Wayan.
Akan tetapi, ayah korban belum berani lapor polisi lantaran merasa diancam oleh tersangka.
“Setelah koordinasi dengan keluarga, ayah korban baru saja memberanikan untuk melapor agar diproses sesuai hukum yang berlaku,” jelas Kasatreskrim.
Aksi bejat terduga pelaku terjadi lantaran korban dititipkan, sebab orang tua Bunga harus bekerja di perusahaan sawit.
Ternyata tersangka dan korban masih ada hubungan keluarga.
Pelaku akan dikenakan Pasal 81 Ayat (2) Jo Pasal 82 Ayat (1) Jo Pasal 76E Undang-undang Republik Indonesia Nomor 23 Tahun 2002 tentang perlindungan anak sebagaimana telah dirubah pertama Undang-undang Republik Indonesia No. 35 Tahun 2014 tentang Perubahan Atas Undang-undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak dan dirubah terakhir dengan Undang–Undang Republik Indonesia Nomor 17 Tahun 2016 tentang penetapan peraturan pemerintah pengganti Undang-undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2016 tentang perubahan kedua atas Undang-undang Republik Indonesia Nomor 23 Tahun 2002 tentang perlindungan anak menjadi Undang-undang Jo Pasal 64 Ayat (1) KUHPidana.
Sementara itu dilansir dari Kompas.com, insiden serupa juga terjadi di Bontang, Kalimantan Timur.
Seorang pemuda berinisial SA (21) ditangkap polisi karena diduga telah memperkosa gadis berusia 17 tahun.
Pelaku melakukan persetubuhan ketika menjemput korban dan mengajaknya ke rumah teman pelaku.
Di sana, pelaku melakukan pesta miras dan sabu bersama para rekannya.