AKBP Yuswanto selaku Wakapolrestabes Semarang telah merencanakan assessment terhadap perkembangan situasi terkini.
Kedua pelaku dijerat dengan pasal 76 B Jo Pasal 77 B UU RI No. 35 tahun 2014 mengenai perubahan atas UU RI No 3 TTahun 2022 mengenai perlindungan anak. Ancaman pidana penjara paling lama lima tahun dan atau denda paling banyak Rp 100 juta.
Pihak Dinas Sosial pun mengungkapkan setidaknya ada 50 warga yang ingin mengadopsi Gendis,namun bayi tersebut diserahkan pada nenek bayi.
Sebagai informasi tambahan bayi yang dibuang ini ditemukan warga di Jalan Taman Wologito RT 01 RW 06 Kelurahan Kembangarum, Semarang Barat.
Diberitakan Kompas.com, terungkap identitas pelaku laki-laki merupakan mantan Ketua RT yang telah berkeluarga dan memiliki 2 anak.
Selama ini pelaku bekerja di bengkel las.
Ia diduga berselingkuh dengan waarga Ngaliyan tersebut hingga melahirkan seorang bayi yang kemudian dibuang di kardus mie instan.
GridPop.ID (*)