Sebagai informasi, Polres Metro Jakarta Selatan menerbitkan Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3) untuk kasus KDRT yang dilaporkan Lesti Kejora kepada Rizky Billar.
SP3 tersebut diterbitkan setelah Lesti Kejora memutuskan untuk mencabut laporan KDRT Rizky Billar dan meminta pihak kepolisian untuk memfasilitasi restorative justice.
GridPop.ID (*)
Baca Juga: Berakhir Damai, Lesti Kejora Minta Maaf Sudah Bikin Gaduh Seantero Negeri Gegara Laporan KDRT