GridPop.ID - Simak ciri-ciri pinjaman online (pinjol) ilegal yang bisa sadap WhatsApp.
Karena pengajuannya yang mudah hanya lewat handphone, pinjaman online (pinjol) sebenarnya adalah pilihan yang riskan.
Sebab, jika tidak hati-hati kita bisa terjebak pinjaman online (pinjol) ilegal yang justru akan menyadap data pribadi kita termasuk WhatsApp.
Tapi jangan khawatir, karena Otoritas Jaksa Keuangan (OJK) telah memberi bocorannya.
Mengutip dari GridFame.ID, ketika sedang melakukan pengajuan pinjol maka akan ada permintaan untuk menyetujui akses kontak dan lain-lain.
Untuk pinjol legal kini sudah diatur hanya bisa akses 3 data.
OJK mengizinkan pinjol legal untuk bisa mengakses kamera HP, mikrofon HP, serta lokasi HP peminjam dana.
Selebihnya untuk kontak, whatsapp, galeri tak lagi diperbolehkah.
Namun, pinjol ilegal terkadang bisa mengakses kontak.
Bahkan, beberapa pinjol legal juga kabarnya mampu menyadap chat WhatsApp.
Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mengingatkan kepada masyarakat agar tidak terjebak dengan pinjaman dana melalui financial technology (fintech) ilegal atau pinjaman online (pinjol).