GridPop.ID - Pinjaman online (pinjol) memang menjadi solusi bagi sebagian orang ketika membutuhkan dana usaha atau kebutuhan mendesak lain.
Namun, banyak pula yang masih takut menggunakan pinjaman online (pinjol) karena keamanan data.
Jangan khawatir, berikut cara hapus data pinjaman online (pinjol) agar BI checking tetap aman.
BI checking sendiri menjadi salah satu syarat agar permohonan kredit bank atau lembaga keuangan lain disetujui.
Karenanya, jika pengajuan kredit Anda berulang kali ditolak bank, bisa jadi hal itu disebabkan oleh hasil rapor BI checking.
Melansir dari Kompas.com, Anda bisa mengecek BI checking melalui SLIK OJK baik secara online maupun offline.
SLIK OJK adalah sistem informasi yang pengelolaannya di bawah tanggung jawab OJK yang bertujuan untuk melaksanakan tugas pengawasan dan pelayanan informasi keuangan, yang salah satunya berupa penyediaan informasi debitur (iDeb).
Debitur dapat meminta Informasi Debitur atas nama debitur yang bersangkutan kepada OJK atau kepada Pelapor SLIK yang memberikan Fasilitas Penyediaan Dana kepada debitur yang bersangkutan.
Bagi masyarakat yang ingin menggunakan layanan SLIK OJK bisa langsung mengunjungi kantor–kantor OJK baik di pusat maupun daerah.
Baca Juga: Cara Cek Pinjaman Online Legal atau Tidak, Jangan Sampai Kamu Kena Lintah Darat!
Lantas, apa yang perlu diperhatikan sebelum menghapus data pinjol.
Melansir dari GridFame.ID, pastikan seluruh utang dan bunga yang dibebankan telah dilunasi.
Source | : | Kompas.com,GridFame.ID |
Penulis | : | Arif B |
Editor | : | Veronica S |
Komentar