Find Us On Social Media :

Tips Terhindar Pinjol Ilegal, Kenali Ciri-cirinya Agar Tak Terjebak!

By Luvy Octaviani, Selasa, 25 Oktober 2022 | 07:32 WIB

Ilustrasi pinjol

3. Suku bunga dan denda sangat tinggi, bisa mencapai 1-4 persen per hari.

4. Jangka waktu pelunasan sangat singkat tidak sesuai kesepakatan.

5. Pinjol ilegal selalu meminta akses semua data di ponsel seperti kontak, foto, dan video yang akan digunakan untuk meneror peminjam saat gagal bayar.

6. Pinjol ilegal melakukan penagihan tidak beretika berupa teror, intimidasi, dan pelecehan. 7. Pinjol ilegal tidak memiliki layanan pengaduan dan identitas kantor yang jelas.

Tips hindari pinjol ilegal

OJK juga memberikan tiga tips yang bisa dilakukan masyarakat agar tidak terjebak pinjol ilegal, mulai dari mengecek legalitas hingga menjaga data pribadi.

Berikut tiga hal yang bisa Anda lakukan supaya tidak terjebak pinjol ilegal:

1. Cek legalitas pinjol

Sebelum menerima tawaran pinjaman online, pastikan dulu pinjaman online atau fintech lending tersebut telah terdaftar dan berizin di OJK.

Anda bisa mengeceknya di Kontak OJK 157 melalui telepon, Whatsapp 081 157 157 157, atau email konsumen@ojk.go.id.

Masyarakat juga perlu mewaspadai pinjol ilegal yang menggunakan nama dan logo meniru pinjol legal.

Baca Juga: Ketemu Calon Kakak Ipar, Adik Erina Gudono Bongkar Tabiat Kaesang Pangarep, Mirip dengan Sosok Penting Ini