Find Us On Social Media :

Tips Terhindar Pinjol Ilegal, Kenali Ciri-cirinya Agar Tak Terjebak!

By Luvy Octaviani, Selasa, 25 Oktober 2022 | 07:32 WIB

Ilustrasi pinjol

2. Langsung hapus SMS tawaran pinjol

Langsung hapus SMS penawaran pinjaman online yang Anda terima karena bisa dipastikan itu pinjol ilegal.

Fintech lending resmi atau pinjol yang terdaftar dan berizin di OJK tidak diperbolehkan menawarkan pinjaman melalui saluran komunikasi pribadi, baik pesan singkat (SMS) ataupun pesan instan pribadi lainnya tanpa persetujuan konsumen.

3. Jaga data pribadi

Selalu waspada menjaga data pribadi Anda.

Hindari mengunduh secara sembarangan aplikasi dan mengunggah KTP atau data pribadi di media sosial.

Hindari bertransaksi keuangan yang menggunakan jaringan wifi umum, dan pastikan menggunakan lembaga jasa keuangan yang telah berizin OJK.

Ketahui 8 Bahaya Pinjol Ilegal

Direktur Pengawasan Lembaga Jasa Keuangan OJK Regional 6 Sulampua, Patahuddin menyebut bahwa ada delapan bahaya pinjaman online ilegal.

Pertama adalah tak patuh terhadap regulasi yang ditetapkan.

“Tak mendaftar ke OJk, tidak mau tunduk pada peraturan OJK dan tidak diawasi OJK,” kata Pataharuddin ke tribun-timur.com, beberapa waktu lalu.

Baca Juga: Biodata Artis Brisia Jodie, Akui Tuai Karma Imbas Kelakuannya yang Nekat Pacari eks Marion Jola