Find Us On Social Media :

Kelilit Pinjaman Online Ilegal? Ternyata Kreditur Tak Perlu Lunasi Utang Lho, Ini Dasar Hukumnya

By Arif B, Selasa, 25 Oktober 2022 | 10:31 WIB

Ilustrasi pinjaman online (pinjol) yang sering jadi lintah darat.

Dari sisi Pidana, pinjol ilegal melakukan pemesaran sesuai Pasal 368 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).

Selain itu pinjol melakukan perbuatan tidak menyenangkan sesuai dengan pasal 335 KUHP dan melanggar UU ITE dan perlindungan konsumen.

Otoritas Jasa Keuangan (OJK) sempat mengumumkan daftar nama perusahaan penyelenggara fintech peer-to-peer lending atau pinjaman online (pinjol) ilegal yang berhasil diberantas.

Masyarakat harus menghindari penggunaan jasa pinjol ilegal agar tidak mengalami kerugian.

Dalam keterangan tertulis, Satgas Waspada Investasi OJK kembali menemukan 100 pinjol ilegal.

Dengan demikian, sejak tahun 2018 s.d. April 2022, jumlah pinjol ilegal yang telah ditutup menjadi sebanyak 3.989 pinjol ilegal.

Masyarakat diminta mewaspadai segala bentuk modus baru yang dilakukan oleh para pelaku pinjol ilegal untuk menjerat korban.

Jika menemukan tawaran investasi atau pinjol ilegal yang tidak terdaftar di OJK, masyarakat dapat mengkonsultasikan atau melaporkan kepada Layanan Konsumen OJK 157, email konsumen@ojk.go.id atau waspadainvestasi@ojk.go.id, dikutip dari Kontan.co.id.

Baca Juga: Trauma! Brisia Jodie Curhat Kena Bully Imbas Tampil Bare Face, eks Julian Jacob: Semua Baik di Mata Tuhan

GridPop.ID (*)