GridPop.ID - Banyaknya pinjaman online ilegal yang seliweran di tengah masyarakat memang kerap membuat khawatir.
Pasalnya, jika sudah jatuh tempo biasanya pinjaman online ilegal bakal melakukan teror ke kreditur.
Pasalnya, seperti yang dikutip dari Gridfame, pinjaman online ilegal biasanya memiliki akses ke kontak kreditur.
Sedangkan, OJK hanya mengizinkan pinjol legal untuk bisa mengakses kamera HP, mikrofon HP, serta lokasi HP peminjam dana.
Selebihnya untuk kontak, whatsapp, galeri tak lagi diperbolehkah.
Lantas, apa yang harus dilakukan jika kita diteror pinjol ilegal?
Ternyata kita tidak perlu panik lho.
Bahkan, kita sebenarnya tidak perlu membayar tagihannya.
Melansir dari Gridhype, hal ini ada dasar hukumnya lho.
Baca Juga: Harga Sembako Beras Premium di Sumbar Paling Mahal se-Indonesia, Berapa Kalau di Daerahmu?
Dari sisi Pidana, pinjol ilegal melakukan pemesaran sesuai Pasal 368 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).
Selain itu pinjol melakukan perbuatan tidak menyenangkan sesuai dengan pasal 335 KUHP dan melanggar UU ITE dan perlindungan konsumen.
Otoritas Jasa Keuangan (OJK) sempat mengumumkan daftar nama perusahaan penyelenggara fintech peer-to-peer lending atau pinjaman online (pinjol) ilegal yang berhasil diberantas.
Masyarakat harus menghindari penggunaan jasa pinjol ilegal agar tidak mengalami kerugian.
Dalam keterangan tertulis, Satgas Waspada Investasi OJK kembali menemukan 100 pinjol ilegal.
Dengan demikian, sejak tahun 2018 s.d. April 2022, jumlah pinjol ilegal yang telah ditutup menjadi sebanyak 3.989 pinjol ilegal.
Masyarakat diminta mewaspadai segala bentuk modus baru yang dilakukan oleh para pelaku pinjol ilegal untuk menjerat korban.
Jika menemukan tawaran investasi atau pinjol ilegal yang tidak terdaftar di OJK, masyarakat dapat mengkonsultasikan atau melaporkan kepada Layanan Konsumen OJK 157, email konsumen@ojk.go.id atau waspadainvestasi@ojk.go.id, dikutip dari Kontan.co.id.
GridPop.ID (*)