Find Us On Social Media :

Bak Buah Simalakama, Pinjaman Online Ilegal Memang Menggiurkan karena Mudah Cair, Namun Ini Bahayanya!

By Arif B, Rabu, 26 Oktober 2022 | 15:03 WIB

Bahaya pinjaman online ilegal

Sementara, Direktur Pengaturan, Perizinan, dan Pengawasan Financial Technology OJK Tris Yulianta menyampaikan, selain memahami manfaat dan risiko fintech pendanaan, masyarakat juga perlu memahami terkait perbedaan penyelenggara fintech lending atau pinjaman online berizin OJK dengan pinjol ilegal.

Menurutnya saat ini, ada 102 penyelenggara fintech pendanaan yang bisa dimanfaatkan oleh masyarakat sesuai kebutuhannya.

Adapun, jumlah pinjol ilegal jauh lebih banyak dan terus bertumbuh. Oleh karena itu, Satgas Waspada Investasi (SWI) terus berperan aktif memberantas usaha pinjol ilegal di Indonesia.

“Hingga saat ini, sudah ada 4.625 penyelenggara pinjol ilegal yang ditutup oleh SWI. Namun, kami juga mengimbau kepada masyarakat untuk tetap berhati-hati karena pinjol ilegal ini ibarat jamur di musim hujan, berkembang dengan sangat cepat,” ujarnya.

Oleh karena itu, Tris bilang, masyarakat yang membutuhkan pendanaan lewat industri fintech lending diimbau untuk selalu memastikan bahwa platform pendanaan yang mereka tuju merupakan perusahaan yang terdaftar atau berizin OJK.

Sebagai tambahan informasi seperti yang dikutip dari GridHype.ID,

1. Karya Utama Finance (karyautamafinance.com)

2. CashCashNow – Pinjaman Online (KSP RIMBA RUKUN ASRI)

3. Pinjaman Online - Kilat Rupiah (KSP JAYA RAYA)

4. Go Uang - Pinjaman Online (jiangz Network Co)

Baca Juga: UPDATE Promo Harga Sembako Minyak Goreng Kemasan Hari Ini, 26 Oktober 2022, Serbu Sekarang Sebelum Naik!

5. Pinjam Tunai - Pinjaman Online (lidehui technology)