- Wajib memiliki rekening di Bank BRI atau Bank Raya
- Memakai smartphone Android
- Memiliki pekerjaan dengan penghasilan stabil
Di atas adalah contoh pinjaman online legal yang terdaftar di OJK.
Kamu juga bisa cek daftar pinjaman online legal lainnya lewat media sosial atau website resmi OJK.
Melansir dari Kompas.com, adapun berikut beberapa daftar pinjaman online atau pinjol resmi yang berada di bawah pengawasan OJK sebagai berikut:
1. Danamas, PT Pasar Dana Pinjaman 2
2. Investree, PT Investree Radhika Jaya
3. Amartha, PT Amartha Mikro Fintek
4. DOMPET Kilat, PT Indo Fin Tek
5. Boost, PT Creative Mobile Adventure
6. TOKO MODAL, PT Toko Modal MItra Usaha
7. Modalku, PT Mitrausaha Indonesia Grup
8. KTA KILAT, PT Pendanaan Teknologi Nusa
9. Kredit Pintar, PT Kredit Pintar Indonesia
10. Maucash, PT Astra Welab Digital Arta
Baca Juga: Lesti Kejora Pergi Arisan Bareng Geng Artis, Begini Potretnya Pasca Kena KDRT, Netizen Auto Salfok
GridPop.ID (*)