Find Us On Social Media :

Pegawai Kementerian Diperkosa 4 Rekan Kerja, Pilih Cabut Laporan dan Nikah dengan Salah Satu Pelaku, Begini Kronologinya

By Ekawati Tyas, Kamis, 27 Oktober 2022 | 18:32 WIB

Ilustrasi pemerkosaan.

GridPop.ID - Seorang wanita diperkosa oleh 4 rekan kerjanya, tapi ia mencabut laporan lantaran pilih dinikahi oleh salah satu pelaku.

Kasus pemerkosaan ini dilakukan oleh 4 pegawai di Kementerian Koperasi dan UKM (Kemenkop UKM).

Melansir Tribun Medan dan Warta Kota, berikut kronologi kasus pemerkosaan tersebut.

Arif Rahman yakni Sekretaris Kemenkop UKM menerangkan kronologi kasus pemerkosaan yang dilakukan 4 pegawainya.

Diketahui insiden tersebut terjadi pada 6 Desember 2019 di Hotel Permata Bogor.

Kejadian ini bermula ketika ada kegiatan verifikasi berkas lamaran CPNS di Bogor pada 6 desember 2019.

"Yang pertama ada kegiatan verifikasi berkas yang dilakukan di luar kota Bogor, diikuti oleh pegawai di bagian kepegawaian," kata Arif dalam konferensi pers di ruang rapat Gedung Kemenkop UKM, Senin (24/10/2022).

Korban berinisial ND diajak 7 rekannya makan di sebuah restoran pada 5 Desember 2019 sekitar pukul 23.30 WIB.

Setelah itu mereka mengunjungi tempat hiburan malam di daerah Cibubur.

Lanjut, ND dan 7 temannya pulang menuju hotel yakni sekitar pukul 04.00 WIB.

Korban tak sadarkan diri lantaran dicekoki alkohol oleh pelaku.

Baca Juga: Tidur Sejenak Saat Piket Malam, Bidan Ini Malah Dijadikan Pemuas Nafsu Rekan Kerja, Begini Kronologinya

Lalu korban dibawa ke kamar pimpinan kantor.

Pelaku yang berinisial W, Z, MF, dan N lantas melakukan perbuatan cabul terhadap korban.

"Pada 20 Desember 2019, Kepala Biro Umum menerima pengaduan dari orang tua korban, W, mengadukan ada dugaan tindak pelecehan seksual," kata Arif.

W adalah Kabid di KemenKop UKM selaku ayah ND (korban) dengan didampingi oleh R, kakak korban/staf honorer.

Polresta Bogor lantas melakukan penyelidikan hingga akhirnya memanggil 4 tersangka.

"Sejak 13 Januari 2020, dilakukan penahanan terhadap empat pelaku dugaan tindak asusila selama 21 hari oleh Polresta Bogor," ucap Arif.

Akan tetapi, tak lama setelah itu keluarga koban memilih untuk mencabut laporan.

Mereka justru berniat menikahkan korban dengan salah satu pelaku yaitu Z.

Akhirnya pihak kepolisian menutup kasus ini dengan dalih restorative justice.

"Setelah tercapai kesepakatan antara keluarga korban dan pelaku untuk diselesaikan secara kekeluargaan," ujar Arif

Adapun 4 pelaku juga telah dijatuhi hukuman berat.

Baca Juga: Ditiduri 2 Bulan Non Stop, Gadis 12 Tahun Jadi Korban Nafsu Birahi Pria Paruh Baya dengan Iming-iming Bakal Dinikahi

"Untuk yang tenaga honorer langsung diputuskan kontraknya, kemudian yang untuk PNS dan CPNS waktu itu sudah dibentuk tim kemudian di proses pemeriksaan sampai dengan penjatuhan hukuman," ucapnya.

Arif mengatakan, pelaku golongan PNS dijatuhkan hukuman penurunan jabatan selama satu tahu.

Dari kelas jabatan 7 menjadi kelas jabatan 3.

Sebagai informasi, jabatan tersebut merupakan kelas paling bawah di Kemenkop UKM.

Diakui Arif, pihaknya mendukung penuh proses penyelesaian kasus ini dilakukan seadil-adilnya bagi korban dan keluarga.

Menurutnya Kemenkop UKM telah memberikan pendampingan kepada korban.

Baik dalam hal pemulihan psikis ataupun pendampingan secara hukum.

Terkait permasalahan yang dihadapi oleh terduga korban asusila, Arif menambahkan pihaknya memastikan agar seluruh hak-hak korban diberikan.

“Hak gaji yang bersangkutan telah diselesaikan sampai dengan bulan Januari 2020.

Selain itu kami juga memfasilitasi terduga korban untuk untuk bekerja sebagai tenaga outsourcing honorer di instansi lain dan masih bekerja sampai saat ini,” kata Arif.

Baca Juga: EDAN! Remaja Perkosa Bocah 8 Tahun hingga Akibatkan Selaput Dara Robek, Modus Pelaku Bikin Murka

GridPop.ID (*)