Find Us On Social Media :

Rekaman CCTV yang Sempat Hilang Tunjukkan Brigadir J Masih Hidup, Posisi Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi Jadi Sorotan!

By Arif B, Senin, 31 Oktober 2022 | 05:32 WIB

Kamera CCTV dalam kasus pembunuhan berencana Brigadir J.

GridPop.ID - Rekaman CCTV di lingkungan rumah dinas Ferdy Sambo yang sempat hilang akhirnya ditunjukkan dalam sidang kasus obstruction of justice, Kamis (27/10/2022).

Rekaman CCTV itu diketahui sengaja dihilangkan Ferdy Sambo karena memperlihatkan Brigadir J atau Yosua yang masih hidup.

Melansir dari Kompas.com, Brigjen Hendra Kurniawan, Kombes Agus Nurpatria, dan AKP Irfan Widyanto ikut mengutak-atik rekaman CCTV kematian Yosua.

Dikatakan Henry Yosodiningrat, seluruh kliennya tidak tahu bahwa Sambo mengarang cerita soal kematian anak buahnya.

"Mengikuti perintah Sambo itu atas dasar asumsi atau mempercayai keterangan yang disampaikan oleh Ferdy Sambo kepada mereka. Jadi mereka nggak tahu bahwa cerita yang disampaikan itu adalah rekayasa," kata Henry, Rabu (26/10/2022).

Namun akhirnya rekaman CCTV itu ketemu dan ditampilkan dalam sidang kasus obstruction of justice atau perintangan proses penyidikan terkait perkara dugaan pembunuhan berencana terhadap Brigadir J dengan terdakwa yang disidang saat itu adalah Hendra Kurniawan dan Agus Nurpatria.

Yosua terlihat saat jaksa penuntut umum (JPU) menanyakan posisi kamera CCTV di pos sekuriti Kompleks Duren Tiga kepada dua saksi yang dihadirkan yakni Abdul Zapar dan Marzuki.

Keduanya merupakan petugas keamanan di lingkungan rumah dinas Ferdy Sambo.

Jaksa memperlihatkan gambar dari tangkapan layar kamera CCTV yang mengarah ke halaman rumah dinas Sambo.

Baca Juga: Bertemu Putri Candrawathi di Sidang, Ibu Brigadir J Ingin Tanyakan Satu Hal Ini pada Istri Ferdy Sambo

Gambar yang ditampilkan jaksa itu menunjukkan sosok Brigadir J tengah berdiri di taman rumah dinas mengenakan kaus putih pukul 12.12 WIB.

Rekaman CCTV ini juga sempat dilihat anggota tim khusus (timsus) dari Direktorat Tindak Pidana Siber (Dittipidsiber) Bareskrim Polri, Aditya Cahya.

Aditya mengaku melihat rekaman asli berdurasi 2 jam diperoleh dari Baiquni Wibowo lewat hard disk.

"Rekaman itu dari jam 16.00-18.00 pada 8 Juli 2022. Jelas, mobil jelas terlihat, mulai dari Ibu PC (Putri Candrawathi) tiba, Pak Ferdy Sambo tiba, Ibu PC kembali, dan melihat masih ada Yosua (Brigadir J) di taman, masih hidup," papar Aditya, dikutip dari Sosok.ID.

Aditya menyampaikan, terdapat tiga DVR CCTV yang berada di pos sekuriti Kompleks Polri Duren Tiga. Satu dari tiga CCTV itu mengarah ke halaman rumah dinas Ferdy Sambo.

Isi tiga DVR CCTV ini sempat hilang setelah diamankan oleh penyidik Polres Metro Jakarta Selatan yang pertama kali memeriksa tempat kejadian perkara (TKP) kemarian Yosua.

Polisi dari Dittipidsiber Bareskrim Polri itu menduga, isi DVR CCTV yanh mengarah ke rumah dinas Sambo sengaja dihilangkan.

“Menurut kami dihilangkan,” kata Aditya.

Diduga dalam kasus ini Agus Nurpatria dan Hendra Kurniawan memerintah Irfan Widyanto mengamankan DVR CCTV pos sekuriti Kompleks Polri Duren Tiga.

Baca Juga: HEBOH Video Security Ferdy Sambo Bongkar Tabiat Brigadir J, Dituding Kerap Dugem di Kelab Malam, Benarkah?

Jaksa telah mendakwa ketiganya melakukan perintangan proses penyidikan pengusutan kematian Brigadir J bersama Ferdy Sambo, Arif Rahman, Baiquni Wibowo, dan Chuck Putranto.

Tujuh terdakwa dalam kasus ini dijerat Pasal 49 jo Pasal 33 UU Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.

Mereka disebut jaksa menuruti perintah Ferdy Sambo yang kala itu menjabat sebagai Kepala Divisi Profesi dan Pengamanan (Kadiv Propam) Polri untuk menghapus CCTV di TKP lokasi Brigadir J tewas.

Selanjutnya, para terdakwa juga dijerat dengan Pasal 48 jo Pasal 32 Ayat (1) UU No.19 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Selain itu, sejumlah anggota polisi yang kala itu merupakan anak buah Sambo juga dijerat dengan Pasal 221 Ayat (1) ke-2 jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.

Baca Juga: Sempat Lihat Jasad Brigadir J Tergeletak di Bawah Tangga, Acay: Kenapa Jendral?

GridPop.ID (*)