Find Us On Social Media :

Sudah Keluar, Begini Cara Cek Nama Penerima Kartu Prakerja Gelombang 47, Jangan Lupa Nonton Video Buat Dapat Nomornya!

By Arif B, Rabu, 2 November 2022 | 08:32 WIB

Cara cek nama penerima kartu prakerja gelombang 47.

GridPop.ID - Sesuai prediksi, nama penerima kartu prakerja gelombang 47 akhirnya keluar pada Senin (31/10/2022).

Pengumuman ini berselang 3 hari sejak kartu prakerja gelombang 47 ditutup pada Jumat (28/10/2022).

Kartu prakerja gelombang 47 ini pun akan menjadi yang terakhir di tahun 2022 ini.

Hal ini diketahui dari unggahan akun Instagram @Prakerja.go.id.

"Gelombang 47 adalah KESEMPATAN TERAKHIR untuk kamu menjadi penerima Kartu Prakerja di tahun 2022 ini, artinya ini adalah Gelombang terakhir Program Kartu Prakerja di tahun 2022 ini.

Jumat, 28 Oktober 2022 pukul 11.59 WIB adalah batas akhir untuk kamu klik ‘Gabung Gelombang’ agar dapat mengikuti seleksi penerima Gelombang 47.

Jika kamu belum mendaftar, segera daftar melalui web www.prakerja.go.id!

Jangan sampai kamu menyia-nyiakan kesempatan yang diberikan ini ya Sob!" begitu bunyi caption unggahan tersebut, dikutip dari Surya.co.id.

Sementara itu, melansir dari Kompas.com, pengecekan penerima Kartu Prakerja pun bisa dilakukan melalui 3 cara. Yakni SMS, email, dan laman prakerja.go.id.

Baca Juga: Sabar Dulu, Ini Jadwal Pendaftaran Kartu Prakerja Gelombang 48, Masih Lama?

Jika lolos seleksi gelombang, peserta dapat melihat nomor Kartu Prakerja dan status saldo pada dashboard akun. Apabila tidak lolos, peserta akan mendapatkan notifikasi pada dasboard akun Kartu Prakerja.

Jangan lupa, pada tanggal pengumuman gelombang pendaftar dimohon untuk login ke akun, lalu akan muncul 3 video tentang Kartu Prakerja.

Pastikan menonton ketiga video tersebut untuk dapat melihat nomor Kartu Prakerja.

Peserta yang lolos nantinya akan mendapatkan dana pelatihan sebesar Rp 1.000.000 dan muncul di dashboard mereka.

Hal itu sesuai dengan Peraturan Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Nomor 11 Tahun 2020 Pasal 20 ayat 2.

Ada waktu 30 hari untuk membeli pelatihan pertama.

Apabila penerima Kartu Prakerja gelombang 47 tidak melakukan pelatihan dalam jangka waktu itu, maka status kepesertaannya akan dicabut.

Dengan pencabutan status kepesertaan itu, peserta tidak dapat mengikuti kembali Program Kartu Prakerja atau di-blakclist.

Selain itu, bantuan pelatihan telah diberikan juga akan dikembalikan ke rekening dana Kartu Prakerja.

Baca Juga: PENGUMUMAN Kartu Prakerja Gelombang 47 Kapan? Berikut Cara Cek Hasil Seleksinya Selain Tunggu SMS Datang

GridPop.ID (*)