Jika kita memiliki Nomor Rekening Pribadi, para penyedia jasa Pinjaman Online akan lebih mudah dalam menyalurkan dana yang telah kita ajukan dan disetujui oleh pihak penyedia uang.
Nomor rekening yang digunakan pun harus sama dengan nama lengkap di KTP calon pengaju Pinjaman Online atau Pinjol tersebut.
Tujuannya agar tidak terjadi kesalahan pengiriman uang pada saat penyaluran dana jika pengaju Pinjaman Online disetujui oleh Aplikasi Pinjaman Online.
Namun, perlu diketahui bahwa pinjaman online yang beredar luas di masyarakat tidak semuanya aman.
Baca Juga: Bunga Kecil, Ini Rekomendasi 5 Pinjaman Online Aman dan Terdaftar OJK!
Ada pinjaman online ilegal yang tidak terdaftar di OJK.
Melansir dari GridFame.ID, setidaknya ada 105 pinjol ilegal yang dirilis resmi Satgas Waspada Investasi pada situs resmi OJK tanggal 5 Oktober 2022.
Jadi, tetap waspada ya!
GridPop.ID (*)