GridPop.ID - Pinjaman online alias pinjol memang menjadi salah satu jalan pintas jika seseorang membutuhkan uang dalam waktu cepat.
Tapi perlu diketahui bahwa belakangan ini mulai marak pinjol ilegal.
Tentu saja pinjol ilegal menyebabkan masyarakat tertipu.
Melansir Kompas.com via GridHype.ID, ada baiknya jika masyarakat memperhatikan beberapa hal penting ini sebelum mengajukan pinjol.
Tips Transaksi Aman Pinjol
Pelanggaran berat yang kerap diadukan antara lain:
- pencairan pinjaman tanpa persetujuan pemohon,
- ancaman penyebaran data pribadi, penagihan ke seluruh kontak HP dengan teror,
- penagihan dengan kata-kata kasar, bahkan pelecehan seksual.
Penyelenggara pinjaman online yang terdaftar di OJK wajib masuk dalam Asosiasi Fintech Indonesia (AFTECH).
Nah berikut ini adalah tips menggunakan pinjol legal yang dilansir dari GridHits.ID:
Baca Juga: Bunga Kecil, Ini Rekomendasi 5 Pinjaman Online Aman dan Terdaftar OJK!
Source | : | GridHype.ID,GridFame.ID,GridHits.ID |
Penulis | : | Ekawati Tyas |
Editor | : | Ekawati Tyas |
Komentar