Find Us On Social Media :

Diancam Pidana karena Kesaksiannya, Susi Sebut Putri Candrawathi Makan-makan Usai Pembunuhan Brigadir J: Pas Idul Adha

By Andriana Oky, Rabu, 2 November 2022 | 13:33 WIB

Susi, ART Ferdy Sambo

"Saya lihat berita belum terima kenyataan itu," ucap Susi.

Dalam menyampaikan kesaksiannya, Susi diancam akan diproses pidana oleh Majelis Hakim persidangan kasus pembunuhan Brigadir J karena memberikan keterangan yang berubah-ubah.

Melansir Kompas.com, Majelis Hakim saat itu menanyakan seberapa sering Ferdy Sambo tinggal di rumahnya di Jalan Saguling setelah pindah dari Kemang pada Jul 2021.

Saat itu, Susi menjawab tidak tahu. Namun, Hakim mencecar agar Susi tidak menjawab tidak tahu secara cepat.

"Jawaban saudara berubah-ubah, ada apa? Seberapa sering saudara Ferdy Sambo tinggal di Saguling? Nanti, kalau keterangan saudara berubah-ubah saya perintahkan JPU untuk proses saudara," ujar Hakim dalam sidang di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Senin (31/10/2022).

Susi kemudian menjawab Ferdy Sambo selalu menginap di rumahnya di Jalan Saguling sejak pindah dari rumahnya di Jalan Bangka. "Kalau nginap, pasti nginap," kata Susi.

"Dalam seminggu berapa kali sejak Juli 2021 sampai Juli 2022," tanya Hakim.

"Saya tidak tahu," jawab Susi.

Baca Juga: Beda Keterangan Bharada E dan Susi, Ungkap Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi Tak Tinggal Seatap, Sang ART Langsung Tertunduk Usai Disebut Bohong!

"Kalau tidak tahu dipertegas saja, sering atau tidak?!" kata Hakim.

"Sering," kata Susi.

Keterangan Susi kemudian kembali diuji Hakim. Hakim menanyakan pukul berapa Ferdy Sambo biasa keluar rumah dan kapan dia pulang dari bertugas.