GridPop.ID - Kasus penembakan Brigadir J yang menjadikan Ferdy Sambo sebagai tersangka masih terus menjadi sorotan.
Diketahui, proses persidangan kasus penembakan Brigadir J masih terus berjalan.
Salah satu yang dijadikan saksi saat sidang kasus Brigadir J adalah Susi yang merupakan ART Ferdy Sambo.
Namun, Susi sebagai ART yang pernah bekerja pada Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi, memicu gelombang kecurigaan ketika bersaksi dalam persidangan pada Senin 31 Oktober 2022.
Jawaban-jawaban Susi dinilai mengandung banyak kebohongan, baik oleh Bharada E maupun Hakim Ketua.
Dilansir dari laman tribunnewsmaker.com, Susi juga berkali-kali memberikan jawaban yang tidak konsisten dan membingungkan.
Gerak-geriknya ketika menjawab pun bak sedang disetir.
Dari banyaknya pertanyaan yang diajukan padanya, Susi lebih banyak menjawab 'tidak tahu'.
Beberapa jawaban juga tidak nyambung dengan pertanyaannya.
Perilakunya selama sidang ini sampai membuat Susi sempat trending di Twitter.
Bahkan, Susi memicu rasa curiga Jaksa Penuntut Umum.
Baca Juga: Biodata Artis Park Bo Yeon, Aktris Cantik yang Dikabarkan Pacaran dengan Rocky ASTRO
Jaksa curiga lantaran Susi kerap mengambil jeda setelah pertanyaan selesai ditanyakan.
Jaksa secara terang-terangan bertanya apakah Susi memakai handsfree di telinganya.
Susi dicurigai mendengarkan arahan dari orang lain selama berjalannya sidang.
"Saudara saksi ini dari tadi ketika ditanya Majelis dan sebagainya seperti terdiam dan ada jeda.
Ini saudara jujur saja jawab, Saudara saksi di dalam jilbab, mohon izin ini, apakah menggunakan handsfree tidak?" tanya Jaksa.
"Ada yang mengajari Saudara sekarang?" tanya JPU lagi.
Kembali dengan response yang sama, Susi ART Sambo hanya menjawab dengan singkat. Ia membantah memakai handsfree.
"Tidak ada," jawab Susi.
"Dipastikan itu tidak ada?," tanya JPU kembali.
"Tidak ada," ujar Susi dengan jawaban sama.
Publik Bongkar Foto Lama Susi
Rasa curiga pada Susi juga dirasakan oleh publik.
Warganet bahkan membongkar foto lama yang menunjukkan penampilan Susi sebelum menjalani sidang.
Ketika sidang, Susi tampil mengenakan baju putih dan jilbab hitam.
Namun rupanya, dalam aktivitas sehari-hari, Susi tidak menggunakan hijab.
Hal ini terbukti dari dua foto lawas Susi.
Foto pertama adalah ketika ia berpose dengan Ferdy Sambo dan para ajudannya.
Dalam foto itu, Susi mengenakan baju warna putih.
Ia terlihat tidak menutup rambutnya.
Foto kedua adalah ketika ia hadir dalam rekonstruksi kasus.
Susi memakai baju warna hitam, juga tidak mengenakan hijab.
Sontak hal ini menimbulkan rasa curiga, mengapa saat sidang Susi tiba-tiba memakai hijab?
Susi ART Ferdy Sambo Bakal Dilaporkan ke Polisi oleh Pengacara Keluarga Brigadir J
Dilansir dari laman kompas.com, terbaru Kuasa hukum keluarga Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J, Kamaruddin Simanjuntak, bakal melaporkan asisten rumah tangga (ART) Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi yang bernama Susi ke pihak kepolisian.
Kamaruddin menilai, Susi telah memberikan keterangan palsu saat dihadirkan jaksa penuntut umum (JPU) sebagai saksi untuk terdakwa Richard Eliezer Pudihang Lumiu atau Bharada E pada Senin (31/10/2022).
“Bakal kami laporkan Pasal 242 KUHP,” ujar Kamaruddin saat ditemui di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Selasa (1/11/2022).
Adapun memberikan keterangan palsu di bawah sumpah diatur dalam Pasal 242 Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP), khususnya Ayat 1 dan 2.
Ayat 1 menyebutkan bahwa "Barang siapa dalam keadaan di mana undang-undang menentukan supaya memberi keterangan di atas sumpah atau mengadakan akibat hukum kepada keterangan yang demikian, dengan sengaja memberi keterangan palsu di atas sumpah, baik dengan lisan atau tulisan, secara pribadi maupun oleh kuasanya yang khusus ditunjuk untuk itu, diancam dengan pidana penjara paling lama tujuh tahun."
Sementara itu, Ayat 2 berbunyi "Jika keterangan palsu di atas sumpah diberikan dalam perkara pidana dan merugikan terdakwa atau tersangka, yang bersalah diancam dengan pidana penjara paling lama sembilan tahun."
"Jadi, ancamannya sembilan tahun karena ditambah perkara pidana," kata Kamaruddin.
ART Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi itu mencabut keterangan saat menjadi saksi untuk terdakwa Richard Eliezer Pudihang Lumiu atau Bharada E pada Senin lalu.
Tindakan itu dilakukan saat majelis hakim akan menskors sidang setelah melakukan pemeriksaan tiga ajudan Sambo, yakni Adzan Romer, Daden Miftahul Haq, dan Prayogi Iktara Wikaton, kemarin, Senin 31 Oktober.
Saat itu, hakim menanyakan soal anak keempat Sambo yang disampaikan Susi ternyata berbeda dengan yang disampaikan Daden.
Awalnya Susi mengatakan, anak terakhir Sambo dilahirkan oleh Putri Candrawathi, tetapi Daden menyatakan bahwa anak itu merupakan hasil adopsi.
“Saudara sudah dengar ya keterangan Daden soal anak?” kata hakim Wahyu Iman Santosa dalam persidangan di PN Jakarta Selatan, Senin malam.
Dengar pernyataan tersebut, Susi pun meminta maaf. Susi menyatakan mencabut apa yang telah ia sampaikan.
“Mohon maaf, Pak. Soal anak, saya cabut,” ucap Susi.
Lantas, hakim Wahyu menanyakan keterangan apa lagi yang mau dicabut oleh Susi. “Mana lagi yang Saudara cabut? Duren Tiga bukan tempat isoman, tetapi Jalan Bangka? Bagaimana?” kata hakim.
“Saya dulu pertama masuk di Duren Tiga,” jawab Susi.
“Saudara tetap apa cabut keterangan Saudara?" timpal hakim. Susi pun akhirnya mencabut keterangan soal isolasi mandiri yang awalnya disebut dilakukan di Duren Tiga.
Hakim kemudian mengingatkan agar Susi tidak lagi berbohong atau menyampaikan keterangan yang tidak tepat.
“Nanti kamu masih banyak diperiksa ke depan, saya ingatkan Saudara jangan banyak bohong nanti,” kata hakim.
GridPop.ID (*)